BPJPH bahas Wajib Halal 2026 dengan Kemenkeu, BKPM, KNEKS

Logo halal terpasang di pintu salah satu warung makan di Makassar, Sulawesi Selatan. (ANTARA FOTO/Arnas Padda/YU)
Logo halal terpasang di pintu salah satu warung makan di Makassar, Sulawesi Selatan. (ANTARA FOTO/Arnas Padda/YU)
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membahas persiapan dari implementasi program Wajib Halal 2026 bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).
Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan upaya ini merupakan bentuk penguatan sinergi lintas kementerian dan lembaga guna menyukseskan Wajib Halal Oktober 2026 yang secara efektif akan dimulai 18 Oktober mendatang.
“Ini merupakan bagian dari rangkaian agenda koordinasi nasional BPJPH dalam memperkuat sinergi dan kesiapan para pemangku kepentingan menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi beberapa jenis produk,” kata Aqil Irham.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan Wajib Halal merupakan amanat konstitusional dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
“Oleh karena itu, seluruh kementerian dan lembaga terkait diharapkan memiliki kesamaan persepsi serta menyelaraskan kebijakan sektoral masing-masing agar implementasi Jaminan Produk Halal berjalan secara optimal,” ujar Aqil Irham.
Selain itu, pembahasan ini juga menjelaskan ruang lingkup, tahapan, serta kesiapan regulasi dan ekosistem pendukungnya.
Lebih jauh, ada juga pembahasan mengenai kebijakan sertifikasi halal, termasuk peran krusial seluruh sektor dalam ekosistem pendukung dalam sinergi layanan sertifikasi halal.
Ia juga memaparkan urgensi sertifikasi halal bagi pengembangan usaha khususnya UMK, kemudahan proses sertifikasi halal, program sertifikasi halal gratis (SEHATI), dan sebagainya.
Sementara itu, kriteria mengenai jenis usaha dan produk yang harus mengimplementasikan Wajib Halal 2026 diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Berdasarkan Pernyataan Halal.
Kriteria dan informasi lebih lanjut bagi usaha dan produk terkait aturan Wajib Halal 2026 dapat diakses melalui laman resmi BPJPH.




