BPJPH dorong sertifikasi halal perikanan untuk perluas pasar

Ilustrasi 6 Seorang pekerja memindahkan ikan saat proses pengolahan daging ikan tuna di PT. Kelola Mina Samudra Kompleks Pelabuhan Perikanan Nusantara Ternate, Maluku Utara, Senin (8/9/2025). Menurut pekerja, pengolahan daging ikan tuna hasil tangkapan nelayan kualitas ekspor itu rata-rata mencapai 900-1.000 ekorper hari dengan menerapkan prosedur yang ketat mulai dari penerimaan bahan baku, pencucian, penyiangan sebelum di ekspor ke beberapa negara seperti Vietnam, Thailand, Amerika, Singapura, Korea, dan Malaysia. ANTARA FOTO/Andri Saputra/tom.
Ilustrasi 6 Seorang pekerja memindahkan ikan saat proses pengolahan daging ikan tuna di PT. Kelola Mina Samudra Kompleks Pelabuhan Perikanan Nusantara Ternate, Maluku Utara, Senin (8/9/2025). Menurut pekerja, pengolahan daging ikan tuna hasil tangkapan nelayan kualitas ekspor itu rata-rata mencapai 900-1.000 ekorper hari dengan menerapkan prosedur yang ketat mulai dari penerimaan bahan baku, pencucian, penyiangan sebelum di ekspor ke beberapa negara seperti Vietnam, Thailand, Amerika, Singapura, Korea, dan Malaysia. ANTARA FOTO/Andri Saputra/tom.
Deputi Kemitraan dan Standardisasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Abd Syakur menilai, sertifikasi halal produk perikanan Indonesia perlu didorong demi meningkatkan daya saing domestik dan global.
“Halal bukan hanya untuk umat Muslim, melainkan telah menjadi gaya hidup global. Indonesia memiliki peluang besar, termasuk ekspor produk halal ke 54 negara anggota OKI. Banyak produk yang sudah ekspansi ke daerah dan ekspor ke luar negeri,” kata Syakur dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Lebih lanjut, dia juga menegaskan bahwa potensi ekspor pasar halal saat ini terbuka lebar, dengan konsumsi global yang terus meningkat.
Produk olahan ikan, lanjutnya, sekalipun berbahan dasar ikan yang merupakan hewan halal, tetap harus bersertifikat halal. Sebab, secara keseluruhan penggunaan bahan dan proses produksi juga harus dipastikan kehalalannya.
“Untuk ikan itu sendiri sudah masuk dalam kategori positive list, namun wajib sertifikasi halal terkait keseluruhan proses produksi atau pengolahan,” ujarnya.
Sementara itu, Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Tornanda Syaifullah, mengatakan bahwa edukasi terkait sertifikasi halal untuk produk perikanan diharapkan bisa dilakukan lebih luas guna membantu jajarannya memiliki pemahanan tentang sertifikasi halal.
“Melalui kegiatan ini, kita ingin memastikan bahwa seluruh pemangku kepentingan, mulai dari aparatur Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) hingga pelaku usaha olahan hasil laut, memiliki pemahaman yang utuh tentang sertifikasi halal. Dengan begitu, target sertifikasi halal nasional dapat tercapai, sekaligus memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan pelaku usaha,” ujar Tornanda.
Kegiatan sosialisasi ini, lanjut dia, diisi dengan materi terkait tata cara pengajuan sertifikasi halal melalui aplikasi Sihalal yang praktis dan diajukan secara online.
Tornada melanjutkan, sosialisasi juga diharapkan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan pelaku usaha dalam percepatan implementasi sertifikasi halal khususnya di sektor produk olahan perikanan.
“Untuk itu, upaya kolaboratif dalam memperluas edukasi dan pendampingan sertifikasi halal di seluruh sektor, termasuk perikanan, perlu terus ditingkatkan bersama melibatkan seluruh stakeholder terkait,” kata dia.