BPJPH dorong Wajib Halal untuk wujudkan Asta Cita

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mempermudah sertifikasi halal bagi warung makan kecil melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk mendorong pengusaha dalam percepatan kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk makanan dan minuman pada tahun 2026. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/nym.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mempermudah sertifikasi halal bagi warung makan kecil melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk mendorong pengusaha dalam percepatan kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk makanan dan minuman pada tahun 2026. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/nym.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan implementasi kewajiban sertifikasi halal (Wajib Halal) yang akan dimulai 18 Oktober 2026 bagi sejumlah kategori produk merupakan bagian penting untuk mewujudkan Asta Cita.
“Wajib halal bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari visi besar kita dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” kata Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Program sertifikasi halal, lanjutnya, tidak hanya menjadi instrumen perlindungan konsumen, tetapi juga strategi nasional dalam memperkuat kemandirian bangsa, meningkatkan daya saing usaha, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
“Halal adalah instrumen perlindungan masyarakat, penguatan ekonomi, sekaligus penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Melalui transformasi layanan halal yang kolaboratif dan berintegritas, kita ingin menghadirkan jaminan produk halal yang maslahat bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut, Haikal mengatakan bahwa dalam kerangka pembangunan nasional, kebijakan halal berkontribusi langsung terhadap Prioritas Nasional khususnya melalui penguatan ekonomi syariah dan ekosistem halal.
Dukungan tersebut diwujudkan melalui akselerasi fasilitasi sertifikasi halal, penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia pendukung, pengembangan kebijakan ekosistem halal, penguatan kemitraan lintas sektor, serta pengembangan riset pendukung industri halal dari hulu hingga hilir.
“Dalam hal ini, halal menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang mampu menciptakan nilai tambah, membuka pasar, dan meningkatkan daya saing nasional,” kata Haikal.
Selanjutnya, Wajib Halal juga sejalan dengan Prioritas Nasional (PN) 8, yaitu memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama.
Transformasi penyelenggaraan jaminan produk halal dilakukan melalui peningkatan kualitas penjaminan produk halal, kolaborasi lintas pemangku kepentingan, serta penyediaan layanan halal yang transformatif guna mewujudkan kehidupan beragama yang maslahat, adil, dan berkeadaban.
“Implementasi Wajib Halal merupakan langkah strategis untuk menjadikan Indonesia lebih berdaulat dan kompetitif di pasar global,” ujarnya.




