BPJS Ketenagakerjaan pastikan JKK biayai perawatan tanpa batas

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto Muhammad Ramdhoni bersama rombongan menjenguk salah seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan, Khaula Nurul Syafaah yang menjalani perawatan di rumah sakit, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (4/9/2025), karena mengalami kecelakaan saat perjalanan menuju kantor. ANTARA/HO-BPJS Ketenagakerjaan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto Muhammad Ramdhoni bersama rombongan menjenguk salah seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan, Khaula Nurul Syafaah yang menjalani perawatan di rumah sakit, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (4/9/2025), karena mengalami kecelakaan saat perjalanan menuju kantor. ANTARA/HO-BPJS Ketenagakerjaan
Elshinta.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memastikan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan menyeluruh bagi tenaga kerja, mulai dari penanganan medis tanpa batas biaya hingga jaminan keberlangsungan hidup keluarga jika terjadi risiko kecelakaan kerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto Muhammad Ramdhoni di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu, mengatakan perlindungan JKK mencakup seluruh aktivitas pekerjaan, termasuk perjalanan dari rumah ke tempat kerja maupun sebaliknya, sehingga pekerja tidak perlu khawatir menghadapi risiko yang datang secara tiba-tiba.
“Peserta yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan perawatan medis tanpa batas plafon biaya hingga sembuh. Hal ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja,” katanya.
Ia mengatakan manfaat program JKK mencakup santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebagai pengganti sebagian upah selama masa perawatan.
Jika peserta mengalami cacat total atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, kata dia, keluarga atau ahli waris berhak menerima santunan sekaligus manfaat beasiswa bagi anak.
“Anak peserta yang mengalami musibah berhak mendapatkan beasiswa pendidikan hingga perguruan tinggi dengan nilai maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak. Jadi, keberlangsungan pendidikan anak tetap terjamin meskipun orang tuanya mengalami risiko kerja,” ujarnya.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan layanan rehabilitasi medik, bantuan berupa alat bantu bagi pekerja yang kehilangan fungsi anggota tubuh, hingga pelatihan vokasional agar peserta dapat kembali produktif pasca-kecelakaan.
Sebagai bentuk kepedulian, ujar dia, tim BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto juga melakukan kunjungan langsung ke rumah sakit untuk menjenguk peserta yang mengalami kecelakaan kerja, salah satunya Khaula Nurul Syafaah, pekerja Micro Madani Institute Purwokerto yang mengalami kecelakaan saat perjalanan menuju kantor.
“Kunjungan yang kami laksanakan pada Kamis (4/9) bertepatan dengan peringatan Hari Pelanggan Nasional Tahun 2025 merupakan wujud kepedulian kami terhadap peserta yang mengalami musibah. Kami hadir untuk memastikan semua hak-hak yang bersangkutan terpenuhi,” katanya.
Ia menjelaskan kehadiran langsung tim BPJS Ketenagakerjaan ke rumah sakit juga menjadi bagian dari upaya memberikan rasa aman bagi peserta dan keluarga.
“BPJS Ketenagakerjaan selalu siap mendampingi peserta yang mengalami risiko kecelakaan, baik di tempat kerja maupun dalam perjalanan pulang pergi bekerja,” katanya.
Ia mengatakan setiap tenaga kerja memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
Ia mengharapkan peristiwa yang menimpa peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat semakin meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kepesertaan dalam program tersebut.
Pihaknya berkomitmen untuk terus hadir memberikan perlindungan nyata kepada seluruh tenaga kerja dan keluarganya, khususnya dalam menghadapi risiko kerja yang tidak dapat diprediksi.
“Kami berharap Ibu Khaula dapat segera pulih dan kembali beraktivitas. BPJS Ketenagakerjaan akan terus mendukung proses pemulihannya melalui jaminan yang kami sediakan,” kata Ramdhoni.