Top
Begin typing your search above and press return to search.

BPKN RI dorong aturan tegas soal mekanisme refund untuk perlindungan konsumen konser musik

BPKN RI desak regulasi nasional yang mengikat terkait mekanisme refund, kompensasi, dan tata kelola konser untuk melindungi hak konsumen.

BPKN RI dorong aturan tegas soal mekanisme refund untuk perlindungan konsumen konser musik
X

Elshinta/ ADP

Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menilai Indonesia membutuhkan regulasi yang lebih tegas terkait mekanisme refund dan kompensasi bagi penonton konser musik. Penegasan ini muncul dalam Rapat Koordinasi Pengaduan Konsumen sektor pariwisata yang digelar di Cibubur, dengan melibatkan Kementerian Pariwisata, Kementerian Perdagangan, kepolisian, pemerintah daerah, promotor konser, platform tiket, dan komunitas konsumen.

Ketua Komisi Advokasi BPKN RI, Fitrah Bukhari, menyampaikan bahwa semakin maraknya pembatalan dan perubahan jadwal konser membuat kebutuhan akan standar refund nasional menjadi semakin mendesak.

“Konsumen berhak mendapatkan kejelasan. Tidak boleh ada lagi kasus refund yang berlarut-larut tanpa kepastian. Kita memerlukan standar nasional yang mengikat dan wajib dipatuhi seluruh promotor maupun platform tiket,” tegas Fitrah.

Ia menekankan bahwa kebijakan refund bukan hanya urusan administrasi, tetapi bagian penting dari tata kelola industri. “Ketika mekanisme pengembalian dana tidak berjalan baik, kepercayaan publik turun. Pada akhirnya industri konser itu sendiri yang akan dirugikan,” katanya.

*Standardisasi Refund Jadi Komponen Utama Regulasi Konser*

Melalui Rakor tersebut, BPKN RI mendorong agar ketentuan refund dicantumkan secara eksplisit dalam regulasi baru penyelenggaraan konser. Pengaturan itu termasuk prosedur pembatalan, penjadwalan ulang, standar layanan, serta tenggat penyelesaian kewajiban pelaku usaha.

“Refund yang jelas tidak boleh sekadar opsi. Regulasi yang kuat akan melindungi konsumen sekaligus membantu pelaku usaha menjaga kredibilitasnya,” ujar Fitrah.

*Lima Agenda Prioritas Pembenahan Tata Kelola Konser*

BPKN RI juga menggarisbawahi lima agenda penting untuk memperkuat ekosistem konser di Indonesia:

1. Penyusunan standar nasional keselamatan, kapasitas venue, manajemen kerumunan, dan sistem evakuasi.

2. Penguatan regulasi ticketing, termasuk verifikasi barcode, larangan reseller ilegal, dan transparansi biaya sejak awal.

3. Registrasi nasional promotor dan platform tiket untuk menilai rekam jejak dan mencegah penyelenggara bermasalah.

4. Pembentukan kanal pengaduan terpadu lintas kementerian/lembaga agar penyelesaian kasus lebih cepat.

5. Penegakan sanksi administratif maupun hukum guna meningkatkan kepatuhan industri.

Langkah-langkah tersebut dinilai penting agar industri konser di Indonesia tumbuh lebih aman, sehat, dan adil bagi konsumen.

*Perlindungan Konsumen sebagai Syarat Kemajuan Industri*

Fitrah menegaskan bahwa keberlanjutan industri konser bergantung pada kuatnya perlindungan konsumen.

“Selama tiket dijual kepada publik, perlindungan konsumen adalah dasar. Refund yang pasti, informasi yang akurat, dan tata kelola yang aman adalah prasyarat berkembangnya industri kreatif kita,” ujarnya.

BPKN RI memastikan akan terus mengawal proses harmonisasi regulasi hingga pada level teknis untuk memastikan kepentingan konsumen terjaga.

Arie Dwi Prasetyo

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire