BPOM: Pangan tak layak terbanyak dari impor produk Malaysia-Singapura

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar beserta jajaran menunjukkan bahan pangan atau produk olahan pangan bermasalah hasil intensifikasi dalam konferensi pers Pengawasan Pangan Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026 di Jakarta, Rabu (11/3/2026). ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar beserta jajaran menunjukkan bahan pangan atau produk olahan pangan bermasalah hasil intensifikasi dalam konferensi pers Pengawasan Pangan Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026 di Jakarta, Rabu (11/3/2026). ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan produk pangan olahan impor yang tidak layak atau tidak memenuhi ketentuan di Indonesia paling banyak berasal dari Malaysia dan Singapura.
Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam konferensi pers Pengawasan Pangan Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026 di Jakarta, Rabu, mengatakan berdasarkan hasil intensifikasi pengawasan pangan selama periode tersebut ditemukan pangan impor tanpa izin edar, sebanyak 70,4 persen berasal dari Malaysia, dan 11,3 persen dari Singapura, diikuti China 10,4 persen serta Thailand 2,2 persen.
BPOM mencatat intensifikasi pengawasan dilakukan terhadap 1.134 sarana peredaran pangan olahan di 38 provinsi.
Sebagian besar sarana yang diperiksa merupakan ritel modern sebesar 50,2 persen, disusul ritel tradisional 32,5 persen, gudang distributor 16,6 persen, gudang importir 0,6 persen, dan gudang e-commerce (lokapasar) 0,1 persen.
Dari hasil pemeriksaan tersebut ia menyebut sebanyak 739 sarana atau 62,2 persen dinyatakan memenuhi ketentuan, sementara 395 sarana atau 34,8 persen tidak memenuhi ketentuan.
Adapun sarana yang tidak memenuhi ketentuan terdiri atas 227 ritel modern, 143 ritel tradisional, 24 gudang distributor, dan satu gudang importir.
Selain itu BPOM menemukan sejumlah produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan, yakni pangan tanpa izin edar sebanyak 27.407 buah atau 48 persen dari total temuan, pangan kedaluwarsa 23.776 buah atau 42 persen, serta pangan rusak sebanyak 4.844 buah atau 8,7 persen.
Taruna menjelaskan tingginya temuan pangan tanpa izin edar antara lain dipicu oleh tingginya permintaan konsumen yang mendorong pasokan ilegal melalui jalur tidak resmi di wilayah perbatasan.
Sementara itu temuan pangan kedaluwarsa dan rusak dipengaruhi oleh panjangnya rantai pasok, perputaran stok yang lambat, serta pengelolaan persediaan yang kurang baik.
BPOM juga mencatat sejumlah wilayah dengan temuan pangan tanpa izin edar terbesar, yakni Palembang sebanyak 10.848 buah, Batam 2.653 buah, Palopo di Sulawesi Selatan 2.756 buah, Sanggau 1.654 buah, dan Tarakan 1.305 buah.
Jenis pangan tanpa izin edar yang paling banyak ditemukan meliputi bumbu dan kondimen, bahan tambahan pangan, makanan ringan, produk bertekstur, olahan daging, serta olahan sereal.
BPOM menegaskan pengawasan tersebut dilakukan untuk mencegah risiko kesehatan masyarakat akibat peredaran pangan yang tidak memenuhi ketentuan serta memastikan keamanan pangan bagi masyarakat selama periode Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah/2026.




