Danki Ahmad Faisal akui cambuk Prada Lucky lebih dulu

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Lettu Inf Ahmaf Faisal di Pengadilan Militer III-15 Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (24/11/2025). ANTARA/Anwar Maga.
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Lettu Inf Ahmaf Faisal di Pengadilan Militer III-15 Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (24/11/2025). ANTARA/Anwar Maga.
Komandan Kompi (Danki) A Batalyon Infanteri (Yonif) Teritorial Pembangunan (TP) 834/Wakanga Mere Lettu Inf Ahmad Faisal mengaku lebih dulu mencambuk Prada Lucky Namo kemudian diikuti oleh tentara lainnya hingga berujung korban tewas di rumah sakit.
"Saya, empat kali," kata terdakwa Lettu Ahmad Faisal saat ditanya Oditur Militer tentang siapa yang pertama mencambuk Prada Lucky dan berapa kali mencambuk, dalam sidang lanjutan kasus tewasnya Prada Lucky Namo usai dianiaya seniornya, di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin.
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan seorang terdakwa ini dipimpin oleh Mayor Chk Subiyanto selaku ketua majelis hakim, yang didampingi dua orang hakim anggota masing-masing Kapten Chk Denis C. Napitupulu, dan Kapten Chk Zainal Arifin A. yulianto.
Dari pihak Oditur Militer, dihadiri Letkol Chk Alex Pandjaitan, dan Letkol Chk Yudis Harto, dan juga dihadiri penasehat hukum terdakwa masing-masing Mayor Chk Gatot Subur, dan Letda Chk Benny Suhendra Las Baun.
Pihak Oditur Militer lebih dulu menanyai terdakwa yang merupakan atasan langsung Prada Lucky di Kompi A Yonif TP 834/Wakanga Mere itu.
Oditur banyak bertanya soal keberadaan terdakwa saat Prada Lucky mengalami tindak kekerasan oleh seniornya pada tanggal 28 Juli 2025, dan terdakwa mengaku berada di lokasi kejadian penganiayaan tersebut.
Bahkan, terdakwa lebih dulu mencambuk hingga diikuti oleh anak buahnya yang merupakan senior korban, menggunakan selang warna biru.
Saat terdakwa mencambuk korban yang merupakan prajurit TNI AD yang belum lama berdinas itu, lebih dulu disuruh merayap lalu dicambuk di bokong dan punggungnya sebanyak empat kali.
Oditur Militer kemudian menyimpulkan tindakan Danki A terhadap anak buahnya yang berpangkat terendah dalam dunia militer di Indonesia itu memotivasi tentara lainnya untuk ikut menganiaya Prada Lucky baik menggunakan alat (selang) maupun tangan kosong.
"Anda melihat sendiri bawahan melakukan tindak kekerasan, anda punya kemampuan, kewenangan untuk mencegah. Mengapa tidak menggunakan kewenangan itu?," tanya Oditur Militer kepada terdakwa, dan hanya dijawab siap pertanda mengakui kesalahan itu.
Pihak Majelis Hakim juga mencecar terdakwa terkait tugas dan wewenang seorang komandan kompi dalam membina bawahannya, dan diakui terdakwa tindakan kekerasan senior terhadap yunior itu diketahui secara jelas, meski tidak mencegah hingga berujung kematian korban.
Sidang lanjutan untuk terdakwa Lettu Ahmad Faisal itu diagendkaan Kamis (4/12/2025) pukul 10.00 Wita, dengan agenda pembacaan tuntutan.
Perkara dugaan penganiayaan berat yang berujung tewasnya Prada Lucky Namo itu melibatkan 22 orang terdakwa yang dikemas dalam tiga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yakni BAP seorang terdakwa (Danki A), BAP 17 orang terdakwa, dan BAP empat orang terdakwa.
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan 17 orang terdakwa akan digelar pada Selasa (25/11), dan sidang pemeriksaan 4 terdakwa diagendakan Rabu (26/11).
Setelah sidang pemeriksaan terdakwa akan dilanjutkan dengan sidang pembacaan tuntutan untuk 17 terdakwa dan 4 terdakwa, namun jadwalnya sangat tergantung situasi persidangan.
Prada Lucky dianiaya seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere di Kabupaten Nagekeo Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia sempat dirawat di puskesmas kemudian dirujuk ke rumah sakit hingga menghembuskan nafas terakhir pada 6 Agustus 2025.
Sedangkan pola pembinaan keras yang berujung korban tewas itu disebut-sebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan seksual (LGBT) yang melibatkan Prada Lucky dan Prada Richard, namun belum didukung bukti otentik.




