Dewan Pengupahan Situbondo ajukan evaluasi UMK

Dewan Pengupahan Situbondo, Jawa Timur, dan serikat pekerja deklarasi menolak keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tentang UMK Situbondo, Kamis (25/12/2025). ANTARA/Novi Husdinariyanto
Dewan Pengupahan Situbondo, Jawa Timur, dan serikat pekerja deklarasi menolak keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tentang UMK Situbondo, Kamis (25/12/2025). ANTARA/Novi Husdinariyanto
Dewan Pengupahan dan Serikat Pekerja di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur (Jatim), menolak dan meminta meninjau ulang keputusan Gubernur Jatim Nomor 937 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Situbondo tahun 2026 sebesar Rp2.483.962.
Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Situbondo Dr Muhammad Yahya meminta Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk meninjau kembali keputusan tersebut dan memperhatikan usulan Bupati Situbondo tentang penyesuaian nilai UMK sebesar Rp2.539.867.
"Kami segera melayangkan surat penolakan kepada Gubernur dengan tembusan Presiden Prabowo Subianto, tentu kami optimistis surat penolakan ini akan diterima dan gubernur melakukan peninjauan ulang terkait dengan keputusan UMK Situbondo," katanya kepada wartawan di Situbondo, Kamis (25/12).
Yahya menyampaikan bahwa pengusulan Dewan Pengupahan terkait besaran UMK di Situbondo pada 2026 sudah sesuai dengan aturan pemerintah.
"Kami bertindak berdasarkan aturan yang berlaku dari pemerintah, kalau pun masih ada yang salah, kami tinjau ulang dan mengusulkan kembali," ujarnya lagi.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo Muhammad Kholil mengatakan penetapan UMK tahun 2026 ini berdasarkan PP 49 Tahun 2025, dan indikatornya menggunakan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alfa.
Menurut dia, pertumbuhan ekonomi dan inflasi berdasarkan data faktual dari Badan Pusat Statistik (BPS), sedangkan alfa diserahkan kepada Dewan Pengupahan. Pertumbuhan ekonomi Situbondo adalah 6,16, inflasi 3,22 dan alfa 0,9.
"Merujuk pada pertumbuhan ekonomi, inflasi dan alfa, akhirnya diusulkan oleh Bupati ke Gubernur dengan besaran UMK sebesar Rp2.539.867, namun ternyata Pemprov Jatim tidak menyetujui," katanya lagi.
"Keputusan Gubernur kami hormati, tapi karena tidak sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Situbondo, maka kami fasilitasi Dewan Pengupahan untuk melayangkan surat penolakan," kata Kholil.
Dewan Pengupahan bersama dengan seluruh perwakilan serikat pekerja di Situbondo, di antaranya KBKI, SPSI, SP-BUN, dan SBI melakukan deklarasi penolakan keputusan Gubernur Jatim terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten Situbondo.




