Diduga investasi fiktif oknum, Paroki Aek Nabara tuntut Bank BUMN kembalikan Rp28 M
Dana kas gereja dan Credit Union Paroki Aek Nabara raib diduga melalui skema investasi fiktif yang ditawarkan oknum bank, dengan kerugian mencapai Rp28 miliar

Pengurus jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara menggelar keterangan pers menutut pengembalian dana jemaat Rp 28M, Medan, Jumat (10/4/2026). Foto : Radio Elshinta Misriadi
Pengurus jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara menggelar keterangan pers menutut pengembalian dana jemaat Rp 28M, Medan, Jumat (10/4/2026). Foto : Radio Elshinta Misriadi
Pengurus jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara menuntut PT Bank Negara Indonesia (BNI) bertanggung jawab mengembalikan dana kas gereja dan Credit Union Paroki Aek Nabara (CU-PAN) senilai Rp28 miliar. Dana tersebut diduga hilang diduga akibat investasi bodong yang melibatkan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Paroki Santo Fransiskus Assisi Aek Nabara, Bryan Roberto Mahulae, SH, MH dan Denny G. Ompusunggu, SH dalam keterangan pers di Gereja Katedral Medan, Jumat (10/4/2026).
“Kami sudah mengirim surat kepada BNI tertanggal 7 April dan memberikan tenggat waktu selama tujuh hari, yakni hingga 14 April. Jika tidak diindahkan, kami akan menempuh upaya hukum lanjutan,” ujar Denny G. Ompusunggu kepada wartawan.
Denny menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika Andi Hakim menawarkan produk investasi bernama “BNI Deposito Investment” kepada pengurus CU-PAN. Produk tersebut dijanjikan memberikan bunga tinggi hingga 8 persen per tahun. CU-PAN sendiri merupakan lembaga keuangan mikro yang didirikan oleh Paroki Santo Fransiskus Assisi Aek Nabara.
Menurut Denny, modus yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan fasilitas pickup service, yakni layanan bank yang mendatangi nasabah untuk mempermudah transaksi. Namun, fasilitas tersebut diduga disalahgunakan untuk meminta tanda tangan pada formulir kosong.
“Alasannya agar pihak CU-PAN tidak perlu datang ke kantor cabang di Rantau Prapat, mengingat jarak yang cukup jauh,” ungkapnya.
Bendahara CU-PAN, Suster Natalia Situmorang, mengungkapkan bahwa pihaknya mulai menempatkan dana sejak 2019 melalui produk yang disebut sebagai BNI Deposito Investment. Keputusan itu diambil karena tawaran langsung dari kepala kantor kas bank milik negara tersebut.
“Karena yang menawarkan adalah pejabat bank, kami yakin ini aman dan dapat memberikan keuntungan bagi anggota CU-PAN yang berasal dari berbagai kalangan,” jelasnya.
Suster Natalia menambahkan selama sekitar tujuh tahun, CU-PAN menerima pembayaran bunga secara bertahap. Namun belakangan diketahui bahwa produk investasi tersebut bukan produk resmi BNI, melainkan rekayasa pelaku untuk memberikan keyakinan.
Kasus ini mulai terungkap pada 6 Februari 2026 saat CU-PAN membutuhkan dana Rp10 miliar untuk pembangunan sekolah dan berniat mencairkan deposito. Namun, pelaku justru meminta bilyet deposito asli dengan alasan pembaruan, lalu mencairkannya tanpa sepengetahuan pengurus.
Pada 23 Februari 2026, Kepala Kas BNI Aek Nabara menyatakan bahwa “BNI Deposito Investment” bukanlah produk resmi bank.
Polda Sumatera Utara kemudian menetapkan Andi Hakim sebagai tersangka pada 13 Maret 2026. Ia sempat melarikan diri ke Australia melalui Denpasar, Bali, pada 28 Februari 2026 sebelum akhirnya ditangkap tim penyidik pada 30 Maret 2026.
Hingga kini, pihak kepolisian masih menyelidiki aliran dana serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan penggelapan tersebut.
Misriadi




