Dinkes Lombok Tengah ingatkan pemilik dapur MBG segera ajukan SLHS

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah Suardi (kanan) saat bersama Wakil Bupati Lombok Tengah HM Nursiah saat mengecek pelayanan di puskesmas di Lombok Tengah, Rabu (08/10/2025). ANTARA/Akhyar Rosidi.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah Suardi (kanan) saat bersama Wakil Bupati Lombok Tengah HM Nursiah saat mengecek pelayanan di puskesmas di Lombok Tengah, Rabu (08/10/2025). ANTARA/Akhyar Rosidi.
Dinas Kesehatan (Dnikes) Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mengingatkan pemilik dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk mengajukan pembuatan Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS).
"Dapur MBG yang tidak memiliki SLHS bisa ditutup sesuai arahan dari pemerintah pusat," kata Kepala Dinkes Kabupaten Lombok Tengah Suardi di Lombok Tengah, Rabu.
Pihaknya mencatat sampai dengan saat ini baru menerima dua dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mengajukan SLHS.
"SLHS tersebut sangat penting dimiliki oleh masing-masing dapur MBG yang ada, terlebih bagi dapur yang sudah beroperasi," katanya.
"Dari 39 dapur MBG yang ada di Lombok Tengah rata-rata belum mengajukan SLHS," tambahnya.
Oleh karena itu pihaknya mengimbau kepada pengelola dapur MBG yang telah beroperasi, agar mengurus proses pembuatan SLHS tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Dari pemerintah memberikan waktu satu bulan saja, tapi kami tunggu siapa yang datang dan mengajukan dan hal itu untuk mendukung Program MBG," katanya.
Selain itu pihaknya juga menekankan untuk dapur yang beroperasi diminta untuk melengkapi perlengkapan, seperti hasil pemeriksaan kualitas air dari Lapesda, sertifikat penjamin makanan, serta dilengkapi dengan IPAL.
"Sudah kami turun dan melakukan pemeriksaan, tapi masih menunggu hasil lab saja," katanya.
Jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan masih terdapat dapur MBG yang belum memiliki SLHS, lanjut dia, dapur tersebut bisa ditutup sesuai arahan dari pusat.
Ia mengatakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 17 Tahun 2024 yang mewajibkan seluruh dapur mitra MBG memiliki SLHS.
Aturan itu diterbitkan sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan munculnya kasus keracunan makanan di sejumlah daerah penerima Program MBG.
Meski demikian Suardi mengakui bahwa operasional dapur MBG bukan di bawah kewenangan langsung Dinas Kesehatan, melainkan menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional (BGN) selaku pelaksana program.
“Kalau soal dapur MBG yang beroperasi tanpa SLHS, itu di luar kewenangan kami. Namun dinas tetap mendorong semua pengelola dapur untuk segera mengurus sertifikat tersebut,” katanya.