Dirjen AHU: Kewarganegaraan bukan sekadar status administratif
kewarganegaraan merupakan bentuk pengakuan negara atas martabat dan perlindungan warga, sekaligus dasar partisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo menggelar keteranga pers di Kantor Dirjen AHU, Kamis (26/2/2026). Foto : Radio Elshinta Rizki Rian S
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo menggelar keteranga pers di Kantor Dirjen AHU, Kamis (26/2/2026). Foto : Radio Elshinta Rizki Rian S
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menegaskan bahwa status warga negara Indonesia (WNI) bukan sekadar dokumen administratif, tetapi identitas yang menunjukkan hubungan hukum dan politik antara individu dan negara.
Menurut Widodo, kewarganegaraan merupakan bentuk pengakuan negara atas martabat dan perlindungan warga, sekaligus dasar partisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Kewarganegaraan adalah komitmen. Bukan hanya hak, tetapi juga tanggung jawab,” ujar Widodo dalam jumpa pers di Kantor Dirjen AHU, Kamis (26/2/2026).
Ia menjelaskan, Indonesia pada dasarnya menganut sistem kewarganegaraan tunggal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Artinya, setiap warga negara pada prinsipnya hanya memiliki satu kewarganegaraan. Pengecualian diberikan secara terbatas kepada anak dari perkawinan campuran.
“Pada prinsipnya, Indonesia termasuk salah satu negara yang menganut sistem kewarganegaraan tunggal. Kalau pun ada, itu diberikan kepada mereka-mereka yang berstatus perkawinan campuran, yang anaknya diberikan secara terbatas kewarganegaraan ganda sampai dengan yang bersangkutan dewasa berusia 21 tahun,” jelas Widodo.
Widodo menambahkan, dalam hukum nasional, anak yang lahir dari orang tua WNI pada umumnya otomatis berstatus sebagai WNI. Ketentuan tersebut mengacu pada asas kewarganegaraan berdasarkan garis keturunan.
“Jadi jika kemudian yang bersangkutan, baik ibu bapaknya adalah warga negara Indonesia, maka anaknya seharusnya secara umum berkewarganegaraan Indonesia melekat di dalamnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan kita,” paparnya.
Ia juga menjelaskan bahwa setiap negara memiliki kebijakan berbeda dalam menentukan kewarganegaraan, ada yang berdasarkan garis keturunan dan ada pula yang berdasarkan tempat kelahiran. Perbedaan ini dapat memunculkan kemungkinan kewarganegaraan ganda dalam kondisi tertentu.
“Biasanya kalau garis keturunan namanya ius sanguinis, maka tentu tiap negara berbeda-beda dan ada potensi kewarganegara kita juga yang bisa nanti pada akhirnya memiliki kewarganegaraan ganda dan harus memilih salah satunya, apakah warga negara Indonesia maupun warga negara asing.”
Dirjen AHU memastikan seluruh proses kewarganegaraan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan kepastian hukum serta perlindungan hak warga negara.
Rizki Rian Saputra




