Top
Begin typing your search above and press return to search.

Dishub Tangerang Banten hentikan sementara aktivitas truk tambang

Dishub Tangerang Banten hentikan sementara aktivitas truk tambang
X

Petugas dari kepolisian mengatur arus lalu lintas yang dipadati sejumlah kendaraan truk tambang (ANTARA/Azmi Samsul M)

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Banten, memberlakukan larangan operasional bagi truk bertonase besar atau tambang selama periode arus mudik Lebaran 2026.

"Terutama di 13 ruas jalan yang akan kita lakukan perbaikan, itu tidak boleh melintas sama sekali," kata Kepala Dishub Kabupaten Tangerang Jaenudin di Tangerang, Jumat.

Ia mengatakan, aturan pembatasan aktivitas ini berlaku bagi kendaraan golongan III, IV, dan V. Mereka, tidak diperbolehkan melintas di ruas jalan tol maupun jalan arteri di wilayah Kabupaten Tangerang sejak 13 Maret hingga 30 Maret 2026.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menyiapkan 19 pos pemantauan yang tersebar di sejumlah titik untuk mengawasi implementasi kebijakan tersebut.

Dimana, sebanyak 15 pos merupakan pos permanen milik Dishub, sedangkan empat pos lainnya merupakan pos gabungan bersama kepolisian yang melibatkan Polres Metro Tangerang, Polresta Tangerang, dan Polres Tangerang Selatan.

"Pos pantau permanen dan pos gabungan itu didirikan untuk melakukan pengetatan dan penjagaan bersama," katanya.

Dia bilang, sekitar 450 personel gabungan dari Dishub, Polri dan Satpol PP dikerahkan untuk mengawasi aktivitas truk tambang selama masa larangan operasional berlangsung.

Jaenudin menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi, termasuk mengevaluasi izin perusahaan yang tetap mengoperasikan truk tambang selama masa larangan.

"Untuk penebalan personel juga dilakukan. Kita sudah menurunkan 200 personel, kepolisian 250 personel, dari Satpol PP juga ada untuk penebalan di pos pantau maupun pos gabungan," kata dia.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire