Disnaker Tangerang tegaskan THR tidak boleh dicicil

Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan. ANTARA/Irfan
Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan. ANTARA/Irfan
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan mengatakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh kepada karyawan atau pekerjanya, dan tidak boleh dicicil.
"Ketentuan ini dimaksudkan agar pekerja dapat memanfaatkan THR secara optimal, jangan sampai dicicil apalagi terlambat," kata Kadisnaker Ujang Hendra di Tangerang Kamis.
Ia menjelaskan pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan maka besaran Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan secara proporsional.
"Perhitungan untuk yang masa kerja kurang dari 12 bulan maka diberikan sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah," katanya.
Sementara itu untuk pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Perusahaan diimbau untuk dapat membayarkan lebih awal sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5379/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di wilayah Kota Tangerang.
"Kita sudah sampaikan surat edaran agar perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," katanya.
Sebagai bentuk pengawasan dan perlindungan terhadap hak pekerja, Pemkot Tangerang menyediakan Posko Pengaduan THR yang berlokasi di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 1, Kota Tangerang.
Posko ini melayani pengaduan pada jam kerja dan siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Selain melalui posko secara langsung, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan secara daring melalui laman resmi https://poskothr.kemnaker.go.id.
”Para pekerja diharapkan tidak ragu untuk melapor apabila haknya tidak dipenuhi, sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di Kota Tangerang,” ujarnya.




