DKI data ulang pedagang lama Pasar Barito

Warga berada di depan kios yang menjadi tempat relokasi pedagang Pasar Barito di Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung, Jakarta, Selasa (28/10/2025). Pasca penggusuran Pasar Barito para pedagang belum terlihat di tempat relokasi, meski Pemprov DKI Jakarta memberikan gratis sewa selama 6 bulan ke depan. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/bar
Warga berada di depan kios yang menjadi tempat relokasi pedagang Pasar Barito di Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung, Jakarta, Selasa (28/10/2025). Pasca penggusuran Pasar Barito para pedagang belum terlihat di tempat relokasi, meski Pemprov DKI Jakarta memberikan gratis sewa selama 6 bulan ke depan. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/bar
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendata pedagang eks Pasar Barito untuk memperoleh informasi secara menyeluruh dan tepat menjelang batas akhir pendaftaran ulang pedagang pada 10 November 2025.
"Kami jemput bola sebagai bagian dari ikhtiar semaksimal mungkin agar tidak ada pedagang eks Barito yang tertinggal," kata Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim di Jakarta, Kamis.
Menurut Chico, kebijakan penataan pedagang eks Barito ke Sentra Fauna dan Kuliner di Lenteng Agung menjunjung tinggi prinsip humanisme, keadilan dan kesetaraan.
"Upaya itu tentu memperlihatkan bagaimana Pemprov DKI mengedepankan aspek humanisme, keadilan dan kesetaraan," katanya.
Hal itu, menurut Chico, yang senantiasa dipesankan oleh Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno ke seluruh jajarannya.
Chico mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga telah menyampaikan kepada seluruh pedagang eks Barito tanpa terkecuali terkait informasi pendaftaran ulang pedagang yang akan berpindah ke Sentra Fauna dan Kuliner di Lenteng Agung sejak.
“Semua kemudahan akses, fasilitas perpindahan kami bantu, penggratisan sewa kios dan air selama 6 bulan pertama juga kami berikan," ujar Chico.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo menyampaikan, pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada para pedagang yang telah terverifikasi datanya.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pedagang yang merasa belum menerima informasi terkait penataan, khususnya bagi mereka yang kurang aktif memantau media sosial.
Pihaknya akan menyiapkan tanda terima dan mendokumentasikan penerima surat melalui foto. "Apabila ada yang menolak menerima, surat tersebut akan kami teruskan melalui RT atau RW setempat," katanya.
Ratu mengajak agar seluruh pedagang eks Barito segera melakukan pendaftaran ulang untuk menempati kios di Sentra Fauna dan Kuliner (SFK) Jakarta, Lenteng Agung, melalui tautan bit.ly/DaftarEksBaritoSFKLA.
Pengumuman resmi daftar pedagang yang lolos seleksi dan berhak menempati SFK Jakarta akan disampaikan sebelum proses mobilisasi dan penempatan berlangsung.
“Melalui tahapan ini, Pemprov DKI Jakarta memastikan seluruh proses penataan berjalan tertib, transparan, dan sesuai jadwal,” kata Ratu.
Ia menambahkan, keberadaan Sentra Fauna dan Kuliner Jakarta dicanangkan menjadi ruang tumbuh baru bagi para pelaku UMKM sekaligus destinasi menarik bagi masyarakat.
Dengan fasilitas yang lebih baik, pelaku usaha nantinya dapat meningkatkan daya saing dan produktivitasnya, sementara masyarakat memperoleh pengalaman wisata kuliner yang terintegrasi dengan konsep ruang publik yang nyaman.
Dinas PPKUKM juga menyampaikan bahwa pedagang yang tidak melakukan pendaftaran ulang hingga batas waktu yang ditentukan akan kehilangan hak atas kiosnya. Kuota tersebut akan dialihkan kepada pedagang umum yang memenuhi syarat.
Adapun persyaratan pendaftaran kios Sentra Fauna dan Kuliner Jakarta, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, adalah sebagai berikut:
- Memiliki KTP dengan domisili DKI Jakarta
- Melampirkan Kartu Keluarga (KK)
- Satu KK hanya berhak menyewa satu kios
- Tidak memiliki tempat usaha lain di wilayah DKI Jakarta
- Memiliki usaha di bidang kuliner, hewan, atau perlengkapan hewan
- Dilarang menyewakan atau memperjualbelikan kios kepada pihak lain
- Tidak memiliki karyawan penjaga kios; penjaga wajib sesuai nama di KTP pendaftar
- Setiap pendaftar akan melalui seleksi administrasi dan verifikasi
- Melampirkan bukti foto penempatan kios pada loksem (contoh kode: 3525/3526/3530/J596)
- Menyertakan Nomor Rekening Bank DKI yang terdaftar di Retribusi Online Sistem (ROS)
- Melampirkan bukti pembayaran retribusi atas Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)
- Pedagang yang masih ada hubungan keluarga inti tidak diperkenankan menyewa kios tambahan. Satu keluarga hanya boleh satu kios (suami/ istri/anak/menantu).




