DKI Jakarta dapat restu pusat bangun rumah sakit tipe A di Sumber Waras

Suasana lahan di samping Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat, Senin (27/10/2025). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.
Suasana lahan di samping Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat, Senin (27/10/2025). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat untuk melakukan pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe A di lahan milik Pemprov DKI Jakarta di Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
“Alhamdulillah kami mendapatkan 'support' sepenuhnya dari pemerintah pusat. Bapak Presiden, Ketua DPR, Wakil Ketua DPR RI. Sehingga dengan demikian, kami menjadi semakin bersemangat untuk menyelesaikan persoalan ini dan akan segera kami bangun menjadi rumah sakit tipe A,” ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat dijumpai di Jakarta, Senin.
Lebih lanjut Pramono menjelaskan, lahan seluas 3,6 hektare di samping RS Sumber Waras tersebut kini bisa dimanfaatkan setelah dihentikannya status penyelidikan kasus pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2023.
Pramono mengatakan, dari lima temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berdampak pada tertundanya pembangunan, tiga di antaranya sudah dipenuhi.
Dengan telah selesainya persoalan hukum lahan itu, Pramono menyatakan Pemerintah Jakarta sudah siap untuk membangun rumah sakit di sana.
"Kalau persoalan hukumnya sudah selesai, di BPK-nya sudah tidak ada masalah, karena itu kami berterima kasih sudah ada 'green light'," kata Pramono.
Pramono pun mengaku telah meminta jajarannya agar segera melanjutkan rencana pembangunan dan menyusun studi kelayakan (feasibility study).
Sebelumnya, Pramono menargetkan pembangunan rumah sakit tersebut akan dimulai tahun depan.
Hal itu disampaikan Pramono usai mengunjungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (16/10) untuk berkonsultasi terkait rencana pemanfaatan lahan RS Sumber Waras yang terbengkalai.
"Kami juga membahas mengenai tanah di Rumah Sakit Sumber Waras, yang sudah terbengkalai dari 2014, dan pada waktu itu dari hasil temuan BPK tentunya pemerintah Jakarta memenuhi apa yang menjadi temuan BPK untuk ditindaklanjuti," kata Pramono.
Pramono menjelaskan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah di Sumber Waras telah lebih tinggi dibanding saat kasus ini diusut KPK.
Untuk itu, pihaknya berkonsultasi ke KPK agar tanah yang terbengkalai bisa dimanfaatkan.




