Top
Begin typing your search above and press return to search.

DPMPTSP Riau tinjau ulang izin operasional satu tempat hiburan malam

DPMPTSP Riau tinjau ulang izin operasional satu tempat hiburan malam
X

Plt. Kepala DPMPTSP Provinsi Riau Devi Rizaldi saat meninjau tempat hiburan malam HW Livehouse yang diindikasikan beroperasi di luar izin operasional. (ANTARA/Bayu Agustari Adha)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau meninjau ulang izin satu tempat hiburan malam yaitu HW Livehouse di Kota Pekanbaru sekaligus memberhentikan sementara operasional di luar izin yang diterbitkan.

Pelaksana tugas Kepala DPMPTSP Provinsi Riau Devi Rizaldi mengatakan telah melakukan inspeksi mendadak ke tempat hiburan di Jalan Soekarno Hatta tersebut. Menurut dia, ada temuan indikasi pelanggaran di luar izin bar yang diberikan.

"Izin yang diterbitkan izin bar, tidak termasuk di dalamnya musik langsung. Itu masuk perizinan diskotik atau klub malam. Izin bar pengusaha menjual minuman alkohol dan non alkohol. Lantai menari dan musik langsung tidak diizinkan," kata Rizaldi di Pekanbaru, Minggu.

Atas hal tersebut, menurut dia, menjadi bahan administrasi menegakkan sanksi dengan melakukan asesmen ulang dari izin yang diterbitkan.

Dia mengatakan, pihak pemerintah mengambil tindakan tegas sampai dengan pencabutan izin kalau pelanggaran ini nyata adanya.

Saat ini pihaknya menyiapkan administrasi dan dalam waktu yang tidak terlalu lama akan disampaikan ke pengelola. Untuk sanksinya menunggu pemenuhan administrasi dari instansi teknis yang memberikan rekomendasi apakah bisa dicabut.

"Kalau instansi teknis temukan pelanggaran, kami pemegang akses perizinan akan memberikan notifikasi cabut izin. Selain itu terhitung hari ini kami menutup aktivitas di luar yang diizinkan," ujarnya.

Sementara itu, Humas HW Livehouse Yogi Ramadan Dwi Putra menyampaikan kegiatan yang dilaksanakan sudah sesuai izin. Menurut dia, memang ada perbedaan persepsi terkait musik langsung.

"Kami ada izin bar, resto, aktivitas pelaku kreatif seni musik, dan seni pertunjukan. Aktivitas yang kami laksanakan sesuai yang diizinkan. Kalau kegiatan ini sesuai izin seni pertunjukan tapi kalau memang di luar izin kita evaluasi," ujarnya.

Terkait keluhan masyarakat dia mengatakan untuk suara pihaknya telah menggunakan peredam. Akan tetapi jika komplain hendaknya menyampaikan secara langsung.

Pengelola HW Livehouse, Asun menambahkan saat ini alat disc jockey sudah disimpan kalau memang itu tidak masuk izin bar. Untuk musik band menurutnya itu bagian dari izin resto namun begitu untuk suara juga telah diturunkan hingga 42-46 desibel dari 50 yang diizinkan.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire