Top
Begin typing your search above and press return to search.

DPR desak pemerintah kucurkan dana darurat bencana Sumatra

Abdul Fikri Faqih minta pemerintah beri keringanan UKT dan dana darurat APBN untuk korban banjir dan longsor Sumatra.

DPR desak pemerintah kucurkan dana darurat bencana Sumatra
X

Elshinta/ Yuniar K

JAKARTA — Anggota Komisi X DPR RI, Dr. H. Abdul Fikri Faqih, M.M., mendesak pemerintah pusat segera mengalokasikan dana darurat bencana untuk wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat yang dilanda banjir bandang serta tanah longsor. Ia menekankan bahwa pemerintah harus memprioritaskan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan dispensasi akademik bagi mahasiswa yang terdampak agar pendidikan tidak terputus akibat musibah besar ini.

Fikri mengatakan bahwa dampak bencana di Sumatra sangat masif, mencakup rusaknya ribuan rumah, fasilitas publik, hingga infrastruktur pendidikan. Ia menegaskan bahwa pemerintah harus memanfaatkan dana on call APBN 2025 sebesar Rp4 triliun untuk mempercepat penanganan bencana.

“Kami mendesak pemerintah mengerahkan seluruh sumber daya dan memanfaatkan dana darurat APBN. Dana on call Rp4 triliun harus segera dipakai untuk penanganan bencana di Sumatra,” ujarnya di Jakarta, Rabu (10/12/2025).

Dana Darurat untuk Tanggap Darurat Hingga Rekonstruksi

Menurut Fikri, dana siap pakai tersebut dapat digunakan untuk seluruh fase penanggulangan bencana, mulai dari tanggap darurat hingga rehabilitasi dan rekonstruksi.

Rehabilitasi diperlukan untuk memulihkan fungsi layanan vital seperti rumah sakit dan sekolah, sementara rekonstruksi fasilitas rusak berat kemungkinan membutuhkan skema multiyears hingga tahun 2026.

6.437 Civitas Akademika Terdampak, 30 Kampus Rusak

Dalam rapat kerja Komisi X bersama kementerian terkait dan BRIN pada 8 Desember 2025, ditemukan bahwa:

  • 6.437 civitas akademika terdampak langsung
  • 30 perguruan tinggi mengalami kerusakan infrastruktur
  • 1.009 sekolah pada jenjang dasar dan menengah telah menerima bantuan awal sekitar Rp4 miliar

Fikri menegaskan bahwa pemerintah memiliki mekanisme pendanaan yang sah, seperti Dana Siap Pakai (DSP) BNPB dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) di Kementerian Keuangan, yang dapat digunakan dengan persetujuan Presiden. Skema serupa telah diterapkan saat pandemi COVID-19 untuk bantuan kuota dan subsidi pelajar.

Fokus pada Bantuan Pengungsi dan Aksi di Lapangan

Selain aspek pendidikan, Fikri menekankan pentingnya:

  • Suplai logistik bagi pengungsi
  • Tempat penampungan yang layak
  • Operasi SAR yang masif
  • Layanan trauma healing bagi anak dan kelompok rentan

Ia mengingatkan bahwa seluruh proses penyaluran bantuan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, agar tidak terjadi masalah administrasi di masa mendatang.

“Jangan sampai bencana alam melahirkan bencana pemerintahan akibat pendataan yang tidak valid atau penyelewengan bantuan,” tegasnya.

Keringanan UKT dan Debirokratisasi Akademik

Untuk sektor pendidikan tinggi, Fikri meminta kampus memberikan:

  • Keringanan UKT
  • Dispensasi akademik
  • Penghapusan prosedur administratif non-esensial

Langkah ini diharapkan meringankan beban mahasiswa terdampak tanpa mengurangi standar akademik.

“Momentum ini tepat untuk memangkas aturan yang terlalu rumit tanpa mengurangi esensi pendidikan,” ujarnya.

Komitmen DPR: Tidak Boleh Ada Daerah yang Tertinggal

Fikri menegaskan bahwa Komisi X DPR RI akan mengawal seluruh kebijakan penanganan bencana agar tidak terjadi ketimpangan akses pendidikan antarwilayah.

“Kita berada dalam satu perahu. Tidak boleh ada daerah yang tertinggal dan terseok-seok.”

Data BNPB Terbaru

Hingga 3 Desember 2025 pagi, BNPB melaporkan:

  • 753 meninggal dunia
  • 650 hilang dalam pencarian
  • 2.600 luka-luka
  • 576.300 jiwa mengungsi

Angka ini diperkirakan masih bertambah seiring pembaruan data di lapangan.


Yuniar K

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire