Dugaan korupsi nikel, Komisi II DPR kritik Ketua Ombudsman

Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto masuk ke dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom.
Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto masuk ke dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyesalkan penetapan tersangka Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 Hery Susanto oleh Kejaksaan Agung karena diduga terlibat korupsi tata kelola tambang nikel periode 2013-2025.
"Kami sangat terkejut. Kami syok dan tentu menyayangkan berita ini," kata Rifqinizamy di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, sebagai mitra kerja Ombudsman, Komisi II DPR RI sudah berdiskusi informal dan terkejut atas penetapan tersangka Hery Susanto.
Namun, pihaknya pun menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.
Untuk itu, dia pun meminta kepada delapan orang Anggota Ombudsman RI untuk segera melakukan konsolidasi internal dan memastikan seluruh tugas kewenangan dan fungsi Ombudsman RI di seluruh wilayah Indonesia berjalan dengan baik.
Terlebih lagi, dia mengatakan bahwa para Anggota Ombudsman RI, termasuk Hery Susanto baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada pekan lalu, di Istana Kepresidenan.
Kasus tersebut, kata dia, harus menjadi koreksi bagi seluruh pihak.
Dia pun ingin agar lembaga Ombudsman RI menjadi lebih baik lagi ke depannya.
"Mari kita beri waktu proses hukum berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan Komisi II DPR RI tentu menyayangkan hal ini bisa terjadi," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat sedang menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021-2026.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain,” katanya.




