Top
Begin typing your search above and press return to search.

Eks Direktur Pertamina jelaskan proses pengadaan LNG di sidang

Eks Direktur Pertamina jelaskan proses pengadaan LNG di sidang
X

Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 Hari Karyuliarto saat ditemui usai sidang pembacaan replik di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (23/4/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Hari Karyuliarto, menyatakan bahwa proses pengadaan gas alam cair (LNG) di perusahaan tersebut tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun izin dari dewan komisaris.

Ia menjelaskan hal tersebut juga telah disampaikan dalam persidangan oleh Chief Legal Counsel Pertamina periode 2011–2015, Alan Frederick.

Menurut Hari, Alan membenarkan keberadaan memo hukum yang dikeluarkan oleh fungsi legal Pertamina. Memo tersebut menyebut bahwa penandatanganan kontrak LNG dengan Corpus Christi tidak memerlukan persetujuan dari dewan komisaris maupun RUPS.

Hari mengatakan memo hukum tersebut menjadi dasar bagi pihaknya saat menandatangani kontrak pengadaan LNG pada sekitar tahun 2013.

Ia menilai jika persoalan tersebut baru dipermasalahkan saat ini, hal itu tidak masuk akal karena kontrak tersebut sudah berlangsung sekitar 12 tahun.

Menurutnya, terdapat banyak kesalahpahaman dalam replik yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut.

Hari juga menilai aneh apabila ada pihak di luar Pertamina yang menyatakan bahwa pengadaan LNG harus memperoleh persetujuan komisaris. Ia menambahkan bahwa setelah kontrak tersebut, masih banyak pengadaan LNG lain yang dilakukan tanpa izin komisaris.

Ia juga mengungkapkan bahwa kontrak pengadaan LNG dengan Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) tidak menyebabkan kerugian negara. Meski sempat terjadi kerugian sekitar 113 juta dolar AS saat pandemi COVID-19, pengadaan tersebut justru menghasilkan keuntungan sekitar 210 juta dolar AS pada periode 2019, 2022, 2023, hingga 2024.

Sebelumnya, Hari dituntut hukuman penjara selama enam tahun enam bulan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) di Pertamina dan sejumlah instansi terkait pada periode 2011–2021.

Dalam perkara yang sama, Yenni Andayani, yang menjabat sebagai Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013, dituntut hukuman penjara selama lima tahun enam bulan.

Selain hukuman penjara, keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Dalam kasus ini, kedua terdakwa diduga menyebabkan kerugian negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau sekitar Rp1,77 triliun.

Kerugian tersebut diduga berkaitan dengan tindakan yang memperkaya mantan Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014, Karen Agustiawan, sebesar Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS, serta memberikan keuntungan kepada Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar 113,84 juta dolar AS.

Hari diduga tidak menyusun pedoman terkait proses pengadaan LNG dari sumber internasional, namun tetap melanjutkan proses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.

Sementara itu, Yenni diduga mengusulkan kepada Hari untuk menandatangani risalah rapat direksi sirkuler terkait keputusan penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa didukung kajian keekonomian, analisis risiko, serta mitigasi yang memadai. Selain itu, kontrak tersebut juga disebut belum memiliki pembeli LNG yang telah terikat perjanjian.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire