Fenomena ancaman krisis 72 jam, Indonesia perlu waspada
Belajar dari Eropa, krisis 72 jam menuntut kesiapsiagaan keluarga sebelum bantuan negara merata

Ilustarsi: Survival 72 Hours
Ilustarsi: Survival 72 Hours
Fenomena ancaman krisis 72 jam belakangan menjadi perhatian serius di berbagai negara Eropa. Konsep ini merujuk pada tiga hari pertama yang paling krusial setelah krisis besar terjadi, saat negara belum sepenuhnya mampu menjangkau seluruh warga dengan bantuan resmi.
Krisis yang dimaksud tidak hanya terbatas pada bencana alam, tetapi juga mencakup pemadaman listrik massal, serangan siber terkoordinasi, gangguan komunikasi, hingga lumpuhnya layanan publik esensial seperti perbankan, transportasi, dan layanan kesehatan.
Dalam fase ini, ketahanan keluarga dan individu menjadi penentu utama keselamatan, bukan semata kecepatan negara merespons.
Mengapa Periode 72 Jam Sangat Menentukan?
Periode 72 jam pertama dianggap sebagai fase paling rawan dalam setiap krisis besar. Ada beberapa faktor utama yang membuat rentang waktu ini sangat krusial:
1. Bantuan Negara Belum Merata
Pada kondisi darurat berskala besar, pemerintah dan layanan penyelamatan membutuhkan waktu untuk memetakan dampak dan membuka akses. Akibatnya, tidak semua wilayah dapat langsung menerima bantuan.
2. Kemandirian Rumah Tangga Diuji
Dalam tiga hari pertama, setiap keluarga harus mampu memenuhi kebutuhan dasar secara mandiri—mulai dari air bersih, makanan, listrik darurat, hingga komunikasi.
3. Menghindari Kepanikan Massal
Kepanikan sering kali menjadi ancaman sekunder yang memperparah krisis. Persiapan yang baik terbukti mampu menekan risiko kekacauan sosial.
4. Mitigasi Nyata, Bukan Seremonial
Konsep krisis 72 jam menekankan mitigasi berbasis keluarga, seperti tas siaga darurat dan rencana evakuasi, bukan sekadar kampanye simbolik.
Belanda Bagikan Panduan 72 Jam untuk Warga
Belanda menjadi salah satu negara terdepan dalam kampanye kesiapsiagaan ini. Pemerintah setempat mendistribusikan buku panduan darurat setebal sekitar 33 halaman kepada lebih dari 8,5 juta rumah tangga melalui program “Denk Vooruit” (Think Ahead).
Panduan tersebut menjelaskan langkah bertahan hidup selama 72 jam pertama jika terjadi:
- Pemadaman listrik nasional
- Gangguan jaringan internet dan komunikasi
- Serangan siber terhadap layanan publik
- Bencana alam berskala besar
Isinya mencakup daftar kebutuhan dasar, panduan menyusun rencana darurat keluarga, hingga langkah konkret jika air, listrik, dan internet tidak berfungsi. Pamflet ini juga tersedia dalam berbagai bahasa asing untuk menjangkau warga non-Belanda.
Tren Kesiapsiagaan Krisis di Eropa
Belanda bukan satu-satunya. Sejumlah negara Eropa mulai mengadopsi pendekatan serupa sebagai respons atas meningkatnya ancaman krisis multidimensi.
Pakar Keamanan Siber Indonesia, Dr. Pratama Dahlian Persadha, Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSReC), menilai fenomena krisis 72 jam berangkat dari kekhawatiran terhadap serangan siber terkoordinasi berskala besar.
Menurutnya, istilah 72 jam merujuk pada fase ketika ketahanan sistem negara diuji secara menyeluruh, mulai dari listrik, telekomunikasi, perbankan, transportasi, hingga pemerintahan digital.
Apakah Indonesia Rentan Krisis 72 Jam?
Ancaman krisis 72 jam bukan hal yang mustahil terjadi di Indonesia. Rentetan bencana alam di akhir 2025 menjadi bukti bahwa distribusi bantuan sering kali membutuhkan waktu, terutama di wilayah terdampak parah dan terpencil.
Kondisi ini menegaskan pentingnya kemandirian sipil dan kesiapsiagaan keluarga. Bahkan di sektor energi, pemanfaatan PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) skala rumah tangga mulai dipandang sebagai solusi darurat saat jaringan listrik utama lumpuh.
Apa yang Harus Disiapkan untuk Krisis 72 Jam?
Sebagai langkah praktis, setiap rumah tangga disarankan memiliki persediaan berikut:
- Air minum dan makanan untuk minimal 3 hari
- Kotak P3K dan obat-obatan pribadi
- Senter, radio baterai, dan power bank
- Salinan dokumen penting (KTP, KK, asuransi)
- Pakaian ganti dan perlengkapan dasar
- Rencana evakuasi dan titik kumpul keluarga
Kesiapsiagaan adalah Kunci Ketahanan Bangsa
Fenomena ancaman krisis 72 jam bukan bertujuan menebar ketakutan, melainkan membangun budaya siap siaga. Negara yang tangguh bukan hanya bergantung pada teknologi dan aparat, tetapi juga pada warga yang mandiri, tenang, dan terorganisir.
Dalam konteks Indonesia yang rawan bencana dan semakin terdigitalisasi, persiapan 72 jam bukan lagi opsi, melainkan kebutuhan.




