Gelar Seminar Nasional, UPH Tangerang angkat soal RUU Perampasan Aset

Sumber foto: Mus Mulyadi/elshinta.com.
Sumber foto: Mus Mulyadi/elshinta.com.
Elshinta.com - Universitas Pelita Harapan (UPH), Tangerang mengelar Seminar Nasional dalam rangka menyambut Dies Natalis ke-30 Fakultas Hukum program Studi Doktor Ilmu Hukum. Seminar itu bertajuk 'Dampak Sanksi Perampasan Aset Koruptor Terhadap Penguatan Kinerja KPK'.
Seminar berlangsung di Kampus UPH Lippo Village Gedung D R501, Jalan M.H. Thamrin Boulevard, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Kamis 28 Agustus 2025.
Kegiatan dibuka oleh Rektor Universitas Pelita Harapan, Dr. (Hon) Jonathan L. Parapak, M.Eng.Sc. Menghadirkan 2 (Dua) Narasumber yakni, Ketua KPK-RI, Setyo Budiyanto dan Prof. Dr. Jamin Ginting, SH, MH, Guru Besar Hukum Pidana UPH dengan moderator Zilvia Iskandar, presenter Metro TV.
Dihadiri Dr. Velliana Tanaya, Dekan Fakultas Hukum UPH, diikuti sebanyak 600 peserta seminar berasal dari civitas akademika, praktisi hukum dan advokat.
Usai seminar, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan seminar ini menurutnya sangatlah penting, bahwa RUU perampasan aset itu adalah rangka-langkah revolusioner dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
"Ini bukan hanya soal korupsi saja, tapi terhadap semua tindak pidana. Jadi merupakan hal yang perlu menjadi atensi, sehingga ini menjadi bagian upaya secara akademika," katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Mus Mulyadi, Kamis (28/8).
Melalui Seminar Nasional, kedua narasumber menjelaskan kebutuhan dari rancangan undang-undang perampasan aset khususnya pemberantasan korupsi. Seminar semakin menarik dengan dibukanya sesi tanya jawab antara peserta dan Narasumber.
Terkait, hingga saat ini RUU perampasan aset koruptor di Indonesia masih belum disahkan MPR/DPR RI. Budiyanto meminta media untuk menanyakan langsung kepada penyelenggara negara ini.
"KPK hanya pelaksana saja, begitu undang-undangnya disahkan kami laksanakan," tuturnya.
Maka itu, Ia berharap, pembahasan RUU Perampasan Aset para Koruptor ini menjadi prioritas pihak terkait. KPK hingga saat masih menunggu itu. Sebab, menurut Budiyanto RUU tersebut memiliki kepentingan terhadap pemberantasan korupsi di negeri ini.
"Kita berharap masyarakat semakin sadar, semakin patuh hukum. tidak melakukan atau perilaku tindak pidana korupsi di Indonesia," tukasnya.
Sementara dalam pemaparannya, Prof. Dr. Jamin Ginting, Guru Besar Hukum Pidana UPH menjelaskan ada dua cara untuk mengembalikan aset. Penegak hukum dapat mempergunakan salah satunya atau menggunakan kedua-duanya.
Pertama adalah Criminal Assets Forfeit atau Penyitaan secara pidana, harus diketahui oleh suatu penyidikan dan harus ada tersangkanya. Kedua Civil Asstes Forfeiture atau penyitaan secara perdata dapat dilakukan tanpa adanya tersangka.
"Yang dianggap jahat adalah bendanya (Aset). Sedangkan pemilik benda yang dianggap jahat bukan menjadi fokus dalam Penyitaan ini," paparnya.