Gubernur ingin arak Bali lebih banyak dijual di Bandara

Gubernur Bali Wayan Koster meninjau gerai penjualan arak Bali di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Senin (9/2/2026). ANTARA/HO-Pemprov Bali
Gubernur Bali Wayan Koster meninjau gerai penjualan arak Bali di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Senin (9/2/2026). ANTARA/HO-Pemprov Bali
Gubernur Bali Wayan Koster meminta produk lokal arak Bali diperbanyak di gerai-gerai Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
"Kami minta kalau bisa diperbanyak supaya di situ tidak hanya ada Whiskey, Brandy dan lainnya terutama yang di area duty free," kata Koster saat meninjau terminal internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, sebagaimana dikutip dalam keterangannya yang diterima di Denpasar, Bali, Senin.
Permintaan yang disampaikan ke Angkasa Pura selaku pengelola Bandara I Gusti Ngurah Rai ini bertujuan untuk memastikan produk UMKM Bali seperti arak mendapatkan tempat di gerai-gerai pintu keluar dan masuk wisatawan mancanegara.
Dengan semakin banyak yang mengenal, maka arak Bali sebagai salah satu warisan budaya Bali ini dapat lestari.
"Jadi, kita kelola dari hulu ke hilir, dari tingkat petani, proses produksinya hingga pemasaran harus sesuai dengan regulasi yang ada, kita ingin memastikan bahwa pelestarian arak Bali harus berpihak kepada para perajin arak dan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat lokal," ujar Koster.
Gubernur menjelaskan Pemprov Bali berkomitmen memberikan perlindungan terhadap arak Bali dan para perajin arak tradisional, serta berupaya meningkatkan standar arak Bali agar dapat bersaing dengan minuman beralkohol impor lainnya.
Sejak setahun terakhir, produk arak Bali memang sudah diperdagangkan di gerai-gerai Bandara I Gusti Ngurah Rai khususnya pada area beverage dan liquor.
Beberapa merek arak Bali juga terlihat memenuhi etalase yang ada walaupun jumlahnya masih terbatas, sehingga Pemprov Bali mendorong jumlahnya lebih banyak bahkan jika memungkinkan memiliki ruang khusus bagi UMKM.
Dengan satu etalase khusus berisi minuman hasil fermentasi dan distilasi tradisional Bali itu, maka diyakini produknya akan semakin dikenal dunia internasional.
Gubernur Koster meminta jangan sampai wisatawan yang datang ke Bali justru membeli oleh-oleh minuman alkohol impor, padahal Bali memiliki minuman beralkohol sendiri.
"Kita perkenalkan ke masyarakat internasional dalam satu etalase, nantinya akan dikelola oleh asosiasi arak Bali, jadi bukan perorangan atau perusahaan, tapi dikelola oleh asosiasi," kata dia.
Asosiasi Tresnaning Arak Bali yang akan memastikan bahwa seluruh produk yang saat ini ada yaitu 58 merek dagang resmi dapat terakomodir untuk dapat diperdagangkan di gerai Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Gubernur Bali juga meminta pengelola bandara membantu memastikan produk lokal yang dipajang tersebut menggunakan aksara Bali dan mematuhi aturan produksi.
Produk arak Bali diatur dalam Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, yang mana regulasi ini mengatur tentang tata kelola arak, brem dan tuak Bali sebagai upaya menjadikannya kekuatan ekonomi baru berbasis kerakyatan dan kearifan lokal Bali.
Sementara, terkait pencantuman aksara Bali pada kemasan juga menjadi perhatian khusus sebab masih terdapat produk yang belum sesuai dengan ketentuan.
"Kalaupun ada aksara Balinya kecil dan tidak sesuai aturan, sehingga saya meminta kepada General Manager Angkasa Pura dan disperindag untuk sama-sama kita tertibkan," tuturnya.




