Gubernur Jabar surati Ketua PTUN soal perkara PLK
Pemprov Jawa Barat meminta perlindungan hukum terkait gugatan PLK atas pencabutan badan hukum dalam sengketa lahan SMAN 1 Bandung.

Elshinta/ AWM
Elshinta/ AWM
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan surat kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait perkara gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) atas pencabutan badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Surat Gubernur Jawa Barat bernomor 346/HK.04/HUKHAM tertanggal 15 Januari 2026 tersebut berisi permohonan perlindungan hukum dalam pemeriksaan persiapan Perkara Nomor 435/G/2025/PTUN.JKT. Surat itu diserahkan langsung oleh Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat, Arief Nadjemudin, S.H., M.Hum., bersama Tim Litigasi Pemprov Jabar di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Senin (19/1/2026).
“Kami dari Pemerintah Daerah Jawa Barat ditugaskan oleh Bapak Gubernur untuk menyampaikan keberatan terkait perkara Nomor 435/G/2025/PTUN.JKT,” ujar Arief kepada awak media usai penyerahan surat.
Pemprov Jawa Barat menilai gugatan yang diajukan PLK terhadap Kementerian Hukum dan HAM tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Hal tersebut didasarkan pada adanya putusan pidana terkait pemalsuan akta serta pencabutan badan hukum PLK oleh negara.
Selain itu, Pemprov Jabar juga menyebutkan bahwa akta yang digunakan PLK dalam gugatan bertanggal tahun 2024 belum memperoleh pengesahan dari sistem Administrasi Hukum Umum (AHU), sehingga menurut mereka PLK tidak berstatus sebagai badan hukum yang sah untuk mengajukan gugatan.
Untuk diketahui, pencabutan badan hukum PLK dilakukan melalui Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-08-AH.01.43 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 28 Agustus 2025. Dengan pencabutan tersebut, Pemprov Jabar menegaskan PLK tidak lagi memiliki legal standing dalam perkara yang sedang berjalan di PTUN Jakarta.
“Kami keberatan karena terdapat bukti-bukti, termasuk putusan pidana pemalsuan akta, yang telah kami serahkan kepada Ketua PTUN Jakarta,” kata Arief.
Pemprov Jawa Barat menyatakan permohonan perlindungan hukum tersebut bertujuan untuk menjaga dan menyelamatkan aset milik pemerintah daerah, khususnya lahan SMAN 1 Bandung yang menjadi objek sengketa.
“Mudah-mudahan surat dari Gubernur ini dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam proses pemeriksaan persiapan perkara antara PLK dan Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Arief.
Di sisi lain, perwakilan Panitera PTUN Jakarta, Doni, menyampaikan apresiasi atas kehadiran perwakilan Pemprov Jawa Barat dan alumni SMAN 1 Bandung. Ia menyatakan bahwa pihak PTUN akan menindaklanjuti surat permohonan yang telah diterima.
“Kami akan menindaklanjuti hal-hal yang telah disampaikan agar perkara ini menjadi terang,” kata Doni. Ia menambahkan, PTUN Jakarta belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh Majelis Hakim.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) belum memberikan tanggapan resmi terkait surat Gubernur Jawa Barat kepada Ketua PTUN Jakarta maupun pernyataan Pemprov Jabar mengenai pencabutan badan hukum dan kedudukan hukum PLK dalam gugatan tersebut. (Awaluddin Marifatullah)




