Top
Begin typing your search above and press return to search.

Hakim tolak gugatan praperadilan Richard Lee

Hakim tolak gugatan praperadilan Richard Lee
X

Konten kreator sekaligus ahli kecantikan kulit dr.Richard Lee. ANTARA/Instagram@dr.richard_lee/am.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Richard Lee terkait penetapannya sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.

"Mengadili: 1. Menolak permohonan Praperadilan Pemohon. 2. Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil," kata Hakim Ketua, Esthar Oktavi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Hakim mengatakan dalam pertimbangannya, menyatakan penetapan tersangka terhadap Richard Lee telah didasarkan pada alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.

"Menimbang bahwa di persidangan terungkap pula bahwa penetapan tersangka didasarkan berdasarkan alat bukti yang cukup, yaitu saksi-saksi sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut di atas sebanyak 18 orang, ahli sebanyak tiga orang dan lain-lain," ucapnya.

Majelis juga menilai terdapat keterkaitan yang saling menguatkan antara keterangan korban dan saksi lain terkait distribusi produk yang dipermasalahkan.

"Dan di dalam bukti-bukti yang saling relevan tersebut, telah terungkap adanya relevansi keterangan korban dengan keterangan saksi yang lainnya, terkait asal-usul produk, sampai dengan produk itu beralih di toko 'online shop'," katanya.

Oleh karena itu, lanjutnya, ia berpendapat bahwa penetapan tersangka tersebut telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka berdasarkan Pasal 184 KUHAP.

Hakim juga menyatakan seluruh tahapan hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya telah berjalan sesuai aturan.

"Menimbang berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, maka seluruh proses penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon Polda Metro Jaya, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum. Oleh karena itu, permohonan pemohon tidak berdasar hukum dan haruslah ditolak," katanya.

Dengan putusan tersebut, proses hukum atas laporan yang dilayangkan Dokter Samira alias Doktif dipastikan tetap berlanjut.

Dengan demikian, status tersangka Richard Lee tetap sah dan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire