Hakim tolak praperadilan tersangka gratifikasi DPRD NTB

Suasana sidang putusan praperadilan dua tersangka kasus gratifikasi DPRD NTB di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (23/12/2025). ANTARA/Dhimas B.P.
Suasana sidang putusan praperadilan dua tersangka kasus gratifikasi DPRD NTB di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (23/12/2025). ANTARA/Dhimas B.P.
Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Mataram dalam putusannya menolak permohonan praperadilan dua pemohon yang berstatus tersangka kasus dugaan gratifikasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari para pemohon," kata Hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya membacakan putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa.
Hakim dalam putusannya menyatakan materi permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat sudah sah.
Dalam uraian putusan, hakim turut menyampaikan penyidikan yang menetapkan kedua pemohon sebagai tersangka sudah berjalan berdasarkan aturan formil yang diperkuat dengan tiga alat bukti.
Hakim juga menyatakan tidak mempersoalkan pergantian jabatan Kepala Kejati NTB dari Enen Saribanon kepada Wahyudi sehingga muncul adanya perbedaan pejabat yang membubuhkan tanda tangan pada surat perintah penyelidikan dengan surat penetapan tersangka.
Pada akhir putusan, hakim tunggal membebankan kepada kedua pemohon praperadilan untuk membayar biaya perkara.
Dua pemohon dalam status tersangka kasus gratifikasi DPRD NTB ini adalah Indra Jaya Usman alias IJU dan Hamdan Kasim alias HK. Keduanya sebagai pemberi uang kepada belasan anggota legislatif merupakan anggota DPRD NTB.
Dalam perkembangan penyidikan yang berjalan di Bidang Pidana Khusus Kejati NTB, penyidik kini sedang merampungkan berkas perkara untuk kebutuhan pelimpahan ke jaksa peneliti.
Selain itu, penyidik juga menelusuri perbuatan pidana dari belasan anggota legislatif yang berstatus sebagai penerima suap.
Perihal tujuan dari adanya suap dan gratifikasi di lingkup DPRD NTB tahun 2025 ini, kejaksaan memilih untuk mengungkap hal tersebut dalam persidangan.




