HUT ke-26 Elshinta, Ketua LPSK ungkap lonjakan kasus di tahun 2025
Dalam podcast HUT ke-26 Radio Elshinta, Ketua LPSK Ahmadi ungkap lonjakan 13 ribu permohonan perlindungan 2025, dari korupsi hingga kejahatan lingkungan

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Dr. Achmadi, S.H., M.A.P menjadi nara sumber spesial HUT ke-26 Radio Elshinta News and Talk 14 Februari 2026 dipandu Suwiryo di studio podcast Menara Indomobil Jalan MT Haryono Jakarta.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Dr. Achmadi, S.H., M.A.P menjadi nara sumber spesial HUT ke-26 Radio Elshinta News and Talk 14 Februari 2026 dipandu Suwiryo di studio podcast Menara Indomobil Jalan MT Haryono Jakarta.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Dr. Achmadi, S.H., M.A.P, menegaskan komitmennya melindungi saksi dan korban tindak pidana tanpa kompromi. Hal itu ia sampaikan sebagai nara sumber spesial podcast HUT ke-26 Elshinta News and Talk 14 Februari 2026 yang dipandu Suwiryo di Menara Indomobil Jalan MT Haryono Jakarta.
Achmadi menyebut, perlindungan saksi dan korban merupakan mandat konstitusional yang tak bisa ditawar, terutama dalam proses peradilan pidana.
“Integritas dan marwah perlindungan itu yang harus kita jaga. Setiap pemberian perlindungan punya makna dan momentum progresif bagi hak-hak saksi dan korban,” tegasnya.
Achmadi mengungkapkan dirinya telah enam tahun mengabdi di LPSK dan kini memasuki periode kedua sebagai ketua. Selama itu, ia menyaksikan langsung penderitaan korban yang tidak hanya fisik, tetapi juga psikologis dan sosial.
“Korban mengalami penderitaan yang panjang. Bukan hanya soal keamanan, tapi juga pemulihan. Itu harus jadi perhatian serius semua pihak,” ujarnya.
Menurutnya, LPSK tidak bisa bekerja sendiri. Kolaborasi dengan aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, hingga media menjadi kunci langkah proaktif lembaga.
“Staf kami tiap hari memonitor berita. Media punya peran penting membantu langkah-langkah perlindungan,” katanya.
Achmadi menjelaskan, bentuk perlindungan yang diberikan LPSK beragam, mulai dari perlindungan fisik melekat, pendampingan proses hukum, hingga penempatan di rumah aman (safe house).
“Perlindungan fisik itu bisa melekat di mana saja, kapan saja. Bahkan setelah putusan pengadilan, kalau masih ada ancaman, tetap kita lindungi,” ujarnya.
Ia menegaskan, penilaian tingkat ancaman dilakukan setiap hari. “Daily. Kami tidak mengambil risiko. Ini pertaruhan mandat undang-undang dan keselamatan yang dilindungi,” katanya.
Terkait rumah aman, Achmadi menolak membeberkan detail lokasi demi keamanan. Namun ia memastikan pengamanan dilakukan berlapis dan melibatkan dukungan aparat kepolisian.
Dalam perbincangan tersebut, Achmadi mengungkapkan tren signifikan sepanjang 2025. Tercatat lebih dari 13 ribu permohonan perlindungan masuk ke LPSK dalam satu tahun terakhir.
“Terjadi lonjakan sangat tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Kasus yang mendominasi, lanjut dia, adalah tindak pidana dengan kerugian ekonomi seperti investasi ilegal dan pencucian uang.
“Kerugiannya luar biasa besar. Tapi korban punya hak restitusi. Itu hak yang diatur undang-undang dan difasilitasi LPSK,” jelasnya.
LPSK berwenang menilai dan menghitung besaran restitusi sebelum diajukan melalui mekanisme peradilan untuk diputus hakim.
Dorong korban dan saksi berani speak up
Achmadi mengakui, meyakinkan korban atau saksi untuk berbicara bukan perkara mudah. Banyak yang takut, bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga keluarga.
“Dalam banyak kasus perlu proses. Ada yang langsung berani, ada yang perlu beberapa kali pertemuan. Indikator keberhasilan perlindungan adalah ketika dia berani bicara apa adanya sesuai fakta,” katanya.
Ia memastikan, perlindungan juga dapat diberikan kepada anggota keluarga berdasarkan hasil asesmen risiko, terutama dalam kasus sensitif seperti kekerasan seksual yang berdampak psikologis berat.
“Jangan ragu mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK demi mengungkap tindak pidana secara menyeluruh,” tegas Achmadi.
Selain korupsi dan kejahatan ekonomi, LPSK juga menerima permohonan terkait dugaan kejahatan lingkungan di sejumlah daerah, termasuk laporan terbaru dari wilayah Jawa Tengah bagian selatan.
“Kita dalami dan lakukan asesmen. Nanti diputuskan sesuai mekanisme,” ujarnya.
Achmadi menegaskan, LPSK bisa bergerak proaktif menjemput korban jika ada kasus yang menjadi perhatian publik dan membutuhkan perlindungan segera.
“Tidak harus menunggu laporan. Kalau ada informasi penting dan mendesak, kami bisa turun langsung,” katanya.
Menutup perbincangan di momentum HUT ke-26 Elshinta, Achmadi menyampaikan pesan lugas kepada masyarakat.
“Yang pertama, jangan ragu mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Keberanian Anda untuk bicara adalah langkah penting menghadirkan keadilan,” pungkasnya. (Nak)




