IJTI Bali dan AJI kecam intimidasi oknum Polisi terhadap jurnalis

Aksi demonstrasi di depan Mapolda Bali Denpasar, Bali, Sabtu (30/8/2025). ANTARA/Rolandus Nampu
Aksi demonstrasi di depan Mapolda Bali Denpasar, Bali, Sabtu (30/8/2025). ANTARA/Rolandus Nampu
Elshinta.com - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Bali dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar mengecam tindakan intimidasi oknum polisi terhadap dua jurnalis saat meliput aksi demonstrasi di Denpasar, Sabtu (30/8).
Sekretaris IJTI Bali Ambros Boli Berani di Denpasar, Sabtu, menegaskan tindakan oknum polisi yang diduga mengintimidasi dua jurnalis, Fabiola Dianira (detikBali.com) dan Rovin Bou (Balitopik.com) telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Aksi kekerasan yang dialami beberapa rekan wartawan saat meliput aksi demo ini mencederai kebebasan pers karena oknum polisi itu melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jurnalis mendapat perlindungan hukum saat menjalankan profesinya," kata Ambros.
Pria yang akrab disapa Ambros itu menjelaskan jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh UU Pers.
Dia menegaskan jurnalis dilindungi Undang-Undang (UU) Pers dalam menjalankan tugasnya. Seperti tertulis dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers yang menyatakan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Peristiwa intimidasi itu dialami Fabiola Dianita Jurnalis DetikBali saat meliput aksi massa di Gedung DPRD Bali.
Wanita yang akrab disapa Nia itu mengaku didatangi beberapa oknum polisi dan melarangnya mengambil foto saat polisi menangkap peserta aksi.
Selain itu, Rovin Bou jurnalis Bali Topik juga ditangkap saat sedang live TikTok untuk akun official Bali Topik di depan Mapolda Bali.
Meskipun telah mengaku jurnalis sambil menunjukkan ID Pers, namun Rovin tetap ditangkap sambil dipiting lehernya serta ditendang dari belakang dan digiring ke halaman Mapolda.
"Saat saya sedang live untuk kantor, saya ditanya dari mana. Saya bilang dari media. Tapi saya dipiting dan ditendang beberapa kali dari belakang terus dibawa ke halaman Ditreskrimsus. Selain itu, tas saya dan HP saya dirampas," kata Rovin.
Selain intimidasi, sejumlah jurnalis juga dilarang mengambil gambar saat polisi hendak menangkap peserta aksi. Peristiwa ini dialami Tri Widiyanti, jurnalis Metro Bali dan Surya jurnalis Bali Global.
Ambros menambahkan, meskipun rekan jurnalis akhirnya dibolehkan mengambil gambar setelah mengaku dari media, namun hal ini juga telah melanggar hak publik mengakses informasi.
"Kalau pun misalnya yang ambil gambar itu masyarakat, gak boleh dilarang karena itu di area publik. Kenapa polisi seolah ketakutan tindakan represif mereka diketahui publik" ungkapnya.
Dengan mempelajari sejumlah laporan kronologi para jurnalis yang mengalami intimidasi, IJTI Bali menuntut Polda Bali meminta maaf kepada media atas tindakan represif aparat kepolisian.
Selain itu, Polda Bali harus menindak oknum yang diduga telah melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis.
Senada dengan itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar mengutuk segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap dua wartawan peliput demo di dua lokasi, sekitar Kantor Polisi Daerah (Polda) Bali dan sekitar Kantor DPRD Bali, Sabtu (30/8).
Ketua AJI Denpasar Ayu Sulistyowati menilai kedua kasus tersebut menjadi bukti kebebasan pers masih terancam.
"Kami AJI Denpasar tegas mengutuk segala kekerasan dan intimidasi tersebut. Kami menuntut Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengusut dan menghukum aparat yang mengintimidasi kedua wartawan tersebut yang tengah menjalankan proses jurnalistik," katanya.
Menurutnya, segala bentuk kekerasan kepada wartawan/jurnalis tersebut merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
Selain itu, Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menyebutkan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Di bagian lain, pada Pasal 8 UU Pers disebutkan, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
"Kami juga menyerukan kepada perusahaan media agar lebih peduli dengan memberikan/membekali alat-alat keselamatan bagi wartawan/jurnalisnya dalam segala peliputan, khususnya peliputan yang melibatkan aksi massa/demo," kata Ayu.