Indobuildco tempuh jalur hukum atas putusan PN Jakpus soal Hotel Sultan

Foto : Website Sultanjakarta
Foto : Website Sultanjakarta
PT Indobuildco menyampaikan keberatan keras atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tertanggal 28 November 2025 yang memerintahkan pengosongan lahan eks HGB No. 26 dan No. 27/Gelora, lokasi yang selama ini dikenal sebagai kawasan Hotel Sultan. Putusan dibacakan melalui sistem E-Court tanpa kehadiran para pihak.
Menurut Indobuildco, amar tersebut bermasalah karena memerintahkan pengosongan sementara pengadilan tidak memutuskan secara tegas siapa pemilik sah tanah yang disengketakan. Gugatan perusahaan ditolak seluruhnya, sementara gugatan balik Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK dikabulkan, situasi yang dinilai “mengabaikan asas kepastian hukum” dan memicu ketidakadilan bagi pihak yang telah mengelola kawasan itu selama lebih dari lima dekade.
Kuasa hukum Indobuildco, Hamdan Zoelva, menegaskan bahwa pengosongan aset hanya dapat dilakukan jika status hak atas tanah sudah diputuskan dengan jelas. “Tanpa itu, pelaksanaan putusan bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang objektif dan konstitusional,” ujarnya.
Indobuildco menyebut hak atas tanah tersebut diperoleh melalui SK Menteri Dalam Negeri No. 181/HGB/DA/72 pada 3 Agustus 1972. Sertipikat HGB No. 20/Gelora kemudian dipecah menjadi HGB No. 26 dan No. 27 atas nama perusahaan. Perpanjangan HGB tahun 2002, menurut perusahaan, menegaskan bahwa sertipikat berdiri di atas tanah negara, bukan di atas HPL. Pembangunan Hotel Sultan dan fasilitas lain disebut didanai sepenuhnya oleh perusahaan tanpa dana negara.
Selama lebih dari 50 tahun mengelola kawasan, Indobuildco mengeklaim telah memenuhi seluruh kewajiban perpajakan dan memberi dampak ekonomi bagi ribuan pekerja serta mitra usaha. Mereka juga menegaskan tidak pernah melepaskan hak atas tanah dan tidak pernah menerima kompensasi dari pihak manapun.
Perusahaan menilai pelaksanaan putusan pengosongan tanpa kejelasan status kepemilikan tanah berpotensi merusak iklim investasi dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha nasional maupun internasional. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menurunkan kepercayaan investor terhadap kepastian hukum di Indonesia.
Indobuildco memastikan akan menempuh seluruh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan untuk mempertahankan hak dan aset perusahaan serta menegakkan prinsip keadilan dan kepastian hukum. (*)




