IVENDO DKI berharap pasal larangan iklan rokok di Raperda KTR dihapus

Arsip Foto - Sejumlah anak bersama orang tuanya bermain di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Taman Ranggon Wijaya Kusuma, Jakarta Timur, Minggu (19/5/2024). DPRD DKI Jakarta mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk menegakkan aturan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan menekankan pentingnya Raperda KTR untuk memberikan payung hukum bagi Satpol PP dalam menegakkan aturan tersebut. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU.)
Arsip Foto - Sejumlah anak bersama orang tuanya bermain di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Taman Ranggon Wijaya Kusuma, Jakarta Timur, Minggu (19/5/2024). DPRD DKI Jakarta mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk menegakkan aturan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan menekankan pentingnya Raperda KTR untuk memberikan payung hukum bagi Satpol PP dalam menegakkan aturan tersebut. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU.)
Ketua Dewan Industri Event Indonesia (IVENDO) DPD DKI Jakarta Eka Nugraha berharap agar DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus larangan total iklan, promosi dan sponsorship dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Kami berharap semoga Raperda KTR DKI Jakarta ini bisa menjadi Perda KTR yang lebih baik dan implementatif sesuai hasil fasilitasi Kemendagri,” kata Eka dalam pesan singkat di Jakarta, Jumat.
Dia menilai larangan total iklan, promosi, dan sponsorship dalam Raperda KTR akan memukul ribuan tenaga kerja yang menggantungkan hidup mereka pada industri event.
Pelarangan total itu pun dianggap sebagai beban tambahan karena aktivitas event saat ini sudah terdampak oleh kebijakan efisiensi di tingkat pemerintah pusat dan daerah.
Menurut dia, pelarangan total tanpa didukung kajian ekonomi berpotensi mempersempit sumber pembiayaan event, mengurangi permintaan tenaga kerja, serta meningkatkan angka pembatalan acara.
“Regulasinya harus sinkron dan kolaboratif agar industri ini tetap bertahan. Tantangan di industri event saat ini sudah banyak, mulai dari regulasi sampai perizinan. Oleh karena itu, kami butuh perlindungan dan dukungan pemerintah,” ujar Eka.
Untuk itu, pihaknya menyambut baik hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas Raperda KTR yang memberikan sejumlah catatan, di antaranya penghapusan pasal larangan menyelenggarakan reklame rokok di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta dan penghapusan pasal larangan pemajangan produk rokok di titik penjualan.
Hasil fasilitasi (pembinaan teknis dan arahan) terhadap rancangan Produk Hukum Daerah, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 bersifat wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk penyempurnaan sebelum ditetapkan.
Tujuannya, yaitu demi memastikan kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi dan menghindari dampak negatif terhadap perekonomian daerah.




