Top
Begin typing your search above and press return to search.

JAMSOS Institute sebut usia maksimal Anggota Dewas BPJS 60 tahun

UU No 24 tahun 2011 mengatur batas usia anggota Dewan Pengawas BPJS rentang 40 hingga 60 tahun

JAMSOS Institute sebut usia maksimal Anggota Dewas BPJS 60 tahun
X

Direktur Eksekutif JAMSOS Institute Andy William Sinaga. Foto : Istimewa

JAMSOS Institute atau Jaminan Sosial Institute menengarai terdapat calon Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), khususnya BPJS Ketenagakerjaan yang usianya diatas 60 tahun.

Direktur Eksekutif JAMSOS Institute Andy William Sinaga menjelaskan, ketentuan usia minimal calon Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan telah diatur Undang Undang nomer 24 tahun 2011, yang menjelaskan usia minimal anggota adalah 40 tahun dan maksimal 60 tahun.

"Kalau kita merujuk pada Pasal 25 ayat (1) huruf F, UU No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS),usia minimal calon Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan minimal 40 tahun dan maksimal 60 tahun" jelas Andi.

Dalam Supres (Surat Presiden) ke pimpinan komisi 9 DPR RI, nomer R-76/Pres/12/2025 tertanggal 30 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo, mengirimkan Surat tentang nama - nama Calon Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dari Unsur Pekerja, Pemberi Kerja Dan Tokoh Masyarakat berjumlah 10 orang.

Para calon anggota Dewan Pengawas Ketenagakerjaan tersebut merupakan hasil Pansel (Panitia Seleksi) BPJS Ketenagakerjaan yang ditunjuk oleh Presiden Prabowo. Kalau itu terjadi, berarti terjadi ketidak profesional Panitia Seleksi BPJS dalam assesment atau menguji, baik secara administrasi dan uji kompetensi para calon Dewas tersebut.

Kalau itu terjadi, menurut Andy, sangat membahayakan bagi BPJS Ketenagakerjaan yg total aset BPJS Ketenagakerjaan menurut catatan JAMSOS Institute yang dilansir dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2025 berjumlah Rp 888,96 Triliun.

Lebih lanjut Andy William mengatakan bahwa JAMSOS Institute mengingatkan pada Pansel bahwa berdasarkan UU No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan UU No.40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), bahwa Direksi dan Dewas BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan harus terlepas dari kepentingan politik artinya tidak boleh menjadi pengurus Partai Politik, mempunyai pengetahuan tentang Jaminan Sosial, dan batas usia minimum dan maksimum.

Fit n prosper test para calon Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, sudah dimulai sejak Senin (02/01/26). Penulisan makalah dan uji tanya jawab dimulai pada hari ini, Selasa (03/01/26), sampai dengan Kamis mendatang. Jamsos Institute mengingatkan para anggota Komisi IX DPR RI agar para penguji mengedepankan prosesionalisme dalam memilih dan memutuskan para calon anggota Dewas menjadi anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan yang masing-masing berjumlah 5 orang.

Vivi Trisnavia

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire