Jasa Raharja jamin perlindungan dasar WNA korban kapal

Jasa Raharja memastikan perlindungan dasar bagi wisatawan mancanegara korban kapal tenggelam di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. ANTARA/HO-Jasa Raharja
Jasa Raharja memastikan perlindungan dasar bagi wisatawan mancanegara korban kapal tenggelam di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. ANTARA/HO-Jasa Raharja
Jasa Raharja memastikan wisatawan warga negera asing (WNA) korban kecelakaan kapal wisata Putri Sakinah yang tenggelam di Selat Padar Labuan Bajo di Nusa Tenggara Timur (NTT), memperoleh perlindungan dasar sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan dalam menyikapi peristiwa tersebut, pihaknya bergerak cepat memastikan seluruh korban mendapatkan perlindungan dasar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Negara hadir melalui Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dasar bagi para korban kecelakaan angkutan umum,” kata Dewi dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Diketahui, musibah Kecelakaan transportasi laut terjadi di wilayah perairan NTT Pada Jumat (26/12) malam sekitar pukul 21.00 Wita. Sebuah kapal wisata bernama Kapal Putri Sakinah mengalami kecelakaan dan tenggelam di Perairan Selat Padar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Kapal wisata tersebut membawa tujuh penumpang dan empat anak buah kapal (ABK) dalam perjalanan dari Pulau Padar menuju Labuan Bajo.
Berdasarkan data sementara, sebanyak tujuh orang dinyatakan selamat, sementara empat orang penumpang masih dinyatakan hilang dan dalam proses pencarian oleh tim SAR gabungan.
Hingga Minggu, (28/12), proses pencarian terhadap para korban yang hilang masih terus dilakukan oleh Tim SAR gabungan melibatkan KSOP Labuan Bajo, Basarnas, Lanal Labuan Bajo, Polres Manggarai Barat, Kodim Manggarai Barat, Mabes Polair, Polair Polda NTT, operator kapal phinisi serta unsur terkait lainnya dengan mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia.
Dewi menuturkan sebagai wujud negara hadir dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, Danantara – Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan kapal wisata tersebut terjamin sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Dia mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan proses pendataan korban untuk penjaminan berjalan dengan cepat dan tepat.
"Kami memastikan seluruh korban kecelakaan kapal wisata di Perairan Selat Padar mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya pula.
Dewi juga menyampaikan empati dan duka cita mendalam atas musibah yang terjadi serta berharap agar seluruh korban yang masih dalam pencarian dapat segera ditemukan dalam keadaan selamat.
Ia mengimbau kepada semua pihak dan khususnya pemilik dan penumpang moda transportasi air agar tetap mematuhi peraturan berlayar serta mentaati imbauan himbauan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Melalui langkah-langkah responsif dan koordinasi lintas sektor, tambah Dewi, Jasa Raharja berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik serta memastikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan transportasi sebagai bagian dari tanggung jawab negara kepada masyarakat.




