JPU hadirkan enam saksi dalam kasus korupsi tambang Bengkulu

Enam orang saksi dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM saat dimintai keterangan di persidangan lanjutan kasus korupsi tambang batubara PT Ratu Samban Mining di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu, Senin (9/2/2026). ANTARA/Anggi Mayasari
Enam orang saksi dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM saat dimintai keterangan di persidangan lanjutan kasus korupsi tambang batubara PT Ratu Samban Mining di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu, Senin (9/2/2026). ANTARA/Anggi Mayasari
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menghadirkan enam saksi dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam perkara dugaan korupsi tambang batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM).
“Kami menghadirkan sejumlah saksi dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM untuk mengurai proses evaluasi dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT RSM tahun 2022 hingga 2023,” kata JPU Kejati Bengkulu Arif Wirawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu, Senin (9/2) malam.
Enam saksi tersebut yakni Koordinator Bimbingan Usaha Batu Bara tahun 2023 Muhammad Iqbal, Subkoordinator Pengawas Usaha Produksi Batu Bara Boni Arifianto, Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara periode 2022–2024 Imam Kristian Sinulingga dan Koordinator Pengawasan Operasi Produksi dan Pemasaran Batu Bara Katisna Ari Perbawa.
Kemudian Pengawas Usaha Produksi Ardy Ramadhan, serta Doni P. Simorangkir dan Burhan Ramadhan yang terlibat dalam proses teknis dan administrasi RKAB.
Berdasarkan keterangan saksi Muhammad Iqbal, evaluasi RKAB PT RSM dilakukan melalui sistem elektronik e-RKAB dengan fokus pada aspek keuangan. Setiap permohonan RKAB dapat dievaluasi hingga empat kali.
Untuk RKAB tahun 2023, sistem e-RKAB mencatat adanya penolakan, salah satunya terkait aspek teknik dan lingkungan. Hal senada disampaikan oleh Ardy Ramadhan yang menyebutkan bahwa pengajuan RKAB dilakukan melalui aplikasi dan memang sempat berujung penolakan.
Imam Kristian Sinulingga menerangkan bahwa mekanisme penilaian RKAB mencakup aspek pengusahaan dan aspek teknik. Saat itu, jabatan Direktur Teknik dipegang oleh Sunindyo Suryo Herdadi.
“Kalau beliau tidak memaraf, saya tidak akan memaraf. Keyakinan saya, ketika sudah diparaf, artinya sudah selesai,” ujar dia.
Sementara itu, kuasa hukum Bebby Hussy, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa seluruh proses evaluasi, penolakan, hingga pengesahan RKAB merupakan kewenangan pejabat teknis di Kementerian ESDM.
Dengan demikian, ia menilai tidak tepat apabila beban pertanggungjawaban hukum dialihkan kepada pihak kontraktor yang tidak memiliki kewenangan administratif atas RKAB.
“Fakta persidangan menunjukkan sistem menolak, lalu ada mekanisme lanjutan di internal kementerian hingga akhirnya disahkan oleh pejabat berwenang. Pada titik itu, tidak ada peran kontraktor. Ini murni kewenangan negara melalui pejabat teknisnya,” kata Yakup.




