Top
Begin typing your search above and press return to search.

JPU tuntut mantan Kepala Dinkes Kota Bengkulu dua tahun penjara

JPU tuntut mantan Kepala Dinkes Kota Bengkulu dua tahun penjara
X

Lima terdakwa kasus korupsi pembangunan Labkesda Kota Bengkulu tahun 2023 saat mendengarkan JPU Kejari Bengkulu membacakan tuntutan di PN Tipikor Bengkulu, Senin (30/3/2026). ANTARA/Anggi Mayasari

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menuntut mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu, Joni Haryadi Thabrani, dengan pidana dua tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 100 hari kurungan.

Joni dituntut terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bengkulu tahun anggaran 2023.

“Lima terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata JPU Kejari Bengkulu, Lidya, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Senin.

Selain Joni, empat terdakwa lain juga dituntut. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Doni Iswani dituntut dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Terdakwa Akhmad Basir selaku kontraktor pelaksana dituntut dua tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Sementara itu, Joli Okta Riansyah selaku kontraktor pelaksana dituntut satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Adapun Rizal Mahlefi selaku konsultan perencana sekaligus pengawas dituntut satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

JPU menilai para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan modus penggunaan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dan penggelembungan anggaran (mark up) dalam pembangunan. Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,4 miliar.

Di sisi lain, kuasa hukum Joni Haryadi Thabrani, Nelly Enggreni, menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) karena menilai tuntutan terhadap kliennya terlalu tinggi.

“Pembelaan akan kami sampaikan pada sidang selanjutnya, termasuk terkait peran terdakwa yang tidak terbukti dalam persidangan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejari Bengkulu telah menerima pengembalian kerugian negara dari sejumlah terdakwa. Akhmad Basir mengembalikan Rp695 juta, Doni Iswanto Rp181 juta, Joli Okta Riansyah Rp10,20 juta, Joni Haryadi Thabrani Rp105 juta, serta Rizal Mahlefi Rp10 juta.

Meski demikian, Kejari Bengkulu menegaskan tetap berkomitmen menindak tegas tindak pidana korupsi sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.

Dalam kasus ini, Kejari Bengkulu menetapkan lima tersangka, yakni Joni Haryadi Thabrani, Doni Iswanto, Akhmad Basir, Joli Okta Riansyah, dan Rizal Mahlefi.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi atas dugaan penyimpangan pembangunan Labkesda, mulai dari penggunaan SPJ fiktif, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, hingga penggelembungan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire