Top
Begin typing your search above and press return to search.

KAI Divre I Sumut cari pelaku pemotongan kabel sinyal di Stasiun Batangkuis

Aksi vandalisme terhadap fasilitas perkeretaapian merupakan tindak pidana berat

KAI Divre I Sumut cari pelaku pemotongan kabel sinyal di Stasiun Batangkuis
X

Kabel sinyal perkeretaapian yang tertanam di jalur rel area Stasiun Batangkuis Kab. Deli Serdang dipotong orang tidak bertanggung jawab, Selasa (11/11). Foto : PT KAI

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Divre I Sumut) mengecam keras aksi pemotongan kabel sinyal perkeretaapian yang tertanam di jalur rel area Stasiun Batangkuis Kab. Deli Serdang pada Selasa (11/11).

Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, M. As’ad Habibuddin mengatakan bahwa perusakan terjadi pada pukul 14.35 WIB yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) dimana tindakan tersebut sangat berbahaya karena berpotensi mengganggu sistem persinyalan dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

“Petugas pengamanan KAI Sumut langsung melakukan penyisiran di lokasi kejadian untuk mencari dan menangkap pelaku pemotongan kabel tersebut,” ujar As’ad.

Ia melanjutkan, KAI Sumut kemudian berkoordinasi dengan aparat kewilayahan untuk membantu proses pencarian dan penangkapan pelaku.

Meski terjadi kerusakan pada kabel sinyal, KAI Sumut segera mengambil langkah antisipatif dengan mengaktifkan sinyal darurat agar perjalanan kereta api tetap dapat berjalan normal dan aman.

As’ad menegaskan bahwa aksi vandalisme terhadap fasilitas perkeretaapian merupakan tindak pidana berat. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 194 ayat (1), siapa pun yang dengan sengaja membahayakan lalu lintas umum di jalur kereta api dapat diancam dengan pidana penjara hingga 15 tahun. Bahkan pada ayat (2) disebutkan, apabila perbuatan tersebut mengakibatkan korban jiwa, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Langkah hukum akan kami tempuh terhadap siapa pun yang terbukti melakukan tindakan perusakan fasilitas perkeretaapian. Ini bukan pelanggaran biasa, tetapi perbuatan berbahaya yang melanggar hukum dan mengancam keselamatan banyak orang,” tegasnya.

Menurut As'ad sepanjang tahun 2025, telah terdapat 22 kali kasus vandalisme serupa di wilayah KAI Sumut dengan 4 kasus pelaku tertangkap, dan 18 lainnya belum tertangkap.

Sebagai langkah pencegahan, KAI Divre I Sumut terus meningkatkan pengamanan di sepanjang jalur kereta api melalui berbagai upaya, antara lain memperkuat sinergi dengan TNI/Polri, melakukan patroli rutin di jalur rawan vandalisme, menggelar sosialisasi keselamatan di sekolah-sekolah dan lingkungan masyarakat, serta memasang CCTV di titik-titik strategis.

KAI Divre I Sumut menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan aset negara serta memastikan keselamatan operasional perjalanan kereta api. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dengan memberikan informasi atau melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan aset perkeretaapian demi keselamatan dan kenyamanan bersama. Kerja sama ini sangat penting dalam mendukung operasional kereta api yang andal dan selamat,” tutup As’ad.

Misriadi

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire