Kapolri tolak tawaran jabatan Menteri Kepolisian, Komisi III DPR buka suara

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR, Jakarta, Senin (26/1/2026). Foto : Radio Elshinta Arie Dwi P
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR, Jakarta, Senin (26/1/2026). Foto : Radio Elshinta Arie Dwi P
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkap pengakuan terkait wacana reposisi kelembagaan Polri. Ia menyebut pernah mendapat tawaran personal untuk mengisi jabatan Menteri Kepolisian apabila Polri ditempatkan di bawah kementerian tertentu.
Pengakuan tersebut disampaikan Kapolri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI saat membahas isu penataan kelembagaan Polri. Namun, tawaran itu secara tegas ditolak oleh Kapolri demi menjaga marwah dan independensi institusi Polri.
Menurut Kapolri, pembentukan Kementerian Kepolisian justru berpotensi menimbulkan dualisme kepemimpinan atau matahari kembar. Kondisi tersebut dinilai berisiko memicu tumpang tindih kewenangan serta memperlambat respons penanganan keamanan nasional.
Menanggapi pernyataan Kapolri tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menilai pengakuan itu sebagai hal yang serius dan tidak mungkin disampaikan tanpa dasar yang kuat.
“Yang menyampaikan ini adalah Kapolri, dan disampaikan dalam rapat kerja resmi dengan Komisi III DPR RI, terbuka, diliput media, dan bisa disaksikan publik. Jadi ini bukan informasi yang dibuat-buat,” kata Nasir Djamil dalam wawancara di Radio Elshinta Senin (26/1/2026).
Nasir menjelaskan, wacana reposisi Polri selama ini muncul seiring evaluasi terhadap pelaksanaan reformasi kepolisian. Meski Polri telah memiliki blueprint dan rencana strategis reformasi, dalam praktiknya masih terdapat berbagai kekurangan, sebagaimana juga dialami lembaga negara lain.
Ia menyebut, terdapat sejumlah gagasan yang berkembang, mulai dari menempatkan Polri di bawah kementerian tertentu hingga pembentukan kementerian khusus seperti Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian. Namun, menurutnya, sikap Kapolri yang menolak tawaran tersebut menunjukkan komitmen menjaga independensi Polri.
“Penolakan itu dilakukan demi mempertahankan marwah dan keibawaan institusi kepolisian,” ujarnya.
Terkait potensi intervensi politik, Nasir menegaskan bahwa kerangka konstitusi Indonesia telah mengatur secara jelas kedudukan Polri. Ia merujuk pada TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 serta Pasal 30 UUD 1945, yang menegaskan pemisahan Polri dari militer dan penempatannya sebagai institusi sipil.
“Polri itu institusi sipil yang tugasnya melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Bukan institusi militer. Karena itu, menempatkan Polri langsung di bawah Presiden masih relevan dengan semangat reformasi,” jelasnya.
Nasir menambahkan, secara ketatanegaraan Polri memang memiliki posisi unik karena menjalankan fungsi di ranah eksekutif sekaligus penegakan hukum yang berkaitan dengan cabang yudikatif. Hal inilah yang kerap dianggap membuat kewenangan Polri sangat luas.
Meski demikian, ia menilai penempatan Polri di bawah Presiden masih merupakan pilihan paling ideal untuk kondisi Indonesia saat ini, mengingat luas wilayah, keberagaman sosial, serta kompleksitas tantangan keamanan nasional.
“Banyak negara punya model berbeda. Ada yang menempatkan polisi di bawah kementerian, ada juga yang langsung di bawah kepala negara. Untuk Indonesia, saat ini posisi Polri di bawah Presiden masih ideal dan perlu dipertahankan,” tegas Nasir.




