Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kasus judol, Kejari Denpasar tuntut selebgram 2,5 tahun penjara

Kasus judol, Kejari Denpasar tuntut selebgram 2,5 tahun penjara
X

Vienna Varella Angeli Parinussa (19) digiring menuju ruang tahanan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (2/10/2025). ANTARA/HO-Istimewa

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar menuntut seorang selebgram, Vienna Varella Angeli Parinussa (19) dengan pidana dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara dalam kasus judi online (judol) di sidang Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.

Dalam surat tuntutannya, JPU Ni Putu Eriek Sumyanti menyatakan terdakwa Vienna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Terdakwa dinilai mempromosikan situs judi online (judol) melalui akun media sosial miliknya.

"Menuntut, menyatakan terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp30 juta, subsider selama empat bulan," kata JPU.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyakit masyarakat berupa perjudian online.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum, serta merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Dalam sidang JPU mengatakan terdakwa telah melanggar Pasal Pasal 27 ayal (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hal ini bermula dari terdakwa, yang merupakan seorang selebgram, freelancer dan endorser kelahiran Tangerang, mengelola sejumlah akun media sosial, diantaranya Instagram @Viennaa.Parinussaaa yang dibuat sejak 2014 dengan lebih dari 57 ribu pengikut, akun TikTok dengan nama serupa sejak 2023, dan akun WhatsApp aktif dengan nomor 081311544748.

Dari akun Instagram itu, ia memposting story berisi tautan dan watermark situs judi online 'KYOTA98'.

"Postingan tersebut dibuat antara Februari hingga Maret 2025, menggunakan telepon genggam iPhone 15 warna hitam milik terdakwa," terang JPU.

Perbuatan Vienna berlangsung mulai 11 Februari hingga 16 April 2025 di rumahnya yang berada di Jalan Gunung Lebah No. 14, Kelurahan Monang Maning, Denpasar Barat.

Penasehat hukumnya, Mochammad Lukman Hakim ditemui usai sidang menerangkan, kliennya itu ditawarkan seseorang bernama 'Cindy' untuk mengunggah tautan situs judol.

Komunikasi dilakukan lewat WhatsApp nomor +6282211212128.

"Ia hanya menempelkan link dan watermark sesuai arahan, lalu mempostingnya di Instagram," kata Lukman.

Setelah itu, ia diwajibkan mengirim bukti postingan ke akun WhatsApp lain atas nama Justin maupun akun admin bernama crypto endorsement (cindy).

Sebagai imbalan, Vienna menerima pembayaran Rp100 ribu hingga Rp 300 ribu per posting, ditransfer ke rekeningnya. Catatan transaksi yang diungkap di pengadilan menunjukkan sejumlah pemasukan, antara lain Rp4 juta pada Februari 2024, beberapa kali transfer ratusan ribu pada Februari 2025, serta Rp1 juta pada 16 Maret 2025.

"Uang itu diakui dipakai untuk kebutuhan hidup sehari-hari," tutur Lukman.

Diterangkan juga akun Instagram miliknya itu bersifat privat, sehingga hanya pengikut yang disetujui yang dapat melihat postingan.

Namun, dengan jumlah pengikut mencapai puluhan ribu, unggahannya tetap dianggap berpotensi luas menyebarkan akses perjudian.

Dalam aksinya, Vienna membuat story Instagram tentang situs itu menggunakan telepon genggam iPhone 15 miliknya, dilengkapi foto atau video sebagai latar, lalu disematkan watermark dan tautan menuju situs judi online tersebut.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire