Kasus korupsi Seluma, eks sekda hingga pejabat BPN masuk bui

Tujuh terdakwa kasus korupsi korupsi dana ganti rugi tukar guling di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma saat mendengarkan Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu membacakan vonis, Senin (9/2/2026). ANTARA/Anggi Mayasari
Tujuh terdakwa kasus korupsi korupsi dana ganti rugi tukar guling di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma saat mendengarkan Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu membacakan vonis, Senin (9/2/2026). ANTARA/Anggi Mayasari
Korupsi dana ganti rugi tukar guling di Kabupaten Seluma berujung vonis penjara sebagaimana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman penjara kepada tujuh terdakwa, mulai mantan sekretaris daerah hingga pejabat Badan Pertanahan Nasional.
Ketua Majelis Hakim Achamadsyah Ade Mury mengatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan subsider.
“Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana ganti rugi tukar guling,” kata Achamadsyah di Kota Bengkulu, Senin (9/2) malam.
Dalam putusannya, majelis hakim mengatakan para terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, namun terbukti melanggar Pasal 3 sebagaimana dakwaan subsider.
Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma, Mulkan Tajudin, divonis pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Mantan Sekda Seluma tahun 2011, Saiful Anwar Dali, dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun empat bulan serta denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Sementara itu, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma, Djasran Harhab, divonis pidana penjara selama tiga tahun empat bulan dengan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Selain itu, mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Yaferson dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun tujuh bulan dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Mantan Kabag Tapem tahun 2009, Tarmizi Yunus, divonis pidana penjara selama empat tahun dengan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Mantan Kepala Subbagian Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah, Edi Susila, divonis pidana penjara selama dua tahun tujuh bulan dengan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Adapun mantan bendahara pembantu Pemerintah Kabupaten Seluma, Amzan Zahari, dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Majelis hakim memberikan waktu kepada para terdakwa serta jaksa penuntut umum untuk menentukan sikap atas putusan tersebut, apakah menerima atau menyatakan pikir-pikir.




