Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kasus OTT Banten, KPK serahkan perkara dua tersangka ke Kejagung

Kasus OTT Banten, KPK serahkan perkara dua tersangka ke Kejagung
X

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kanan) bersama Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Sarjono Turin (kiri) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/12/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dua terduga tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) di Banten kepada Kejaksaan Agung.

“Kami telah melakukan penyerahan orang dan juga barang bukti yang ditangkap dalam konteks tertangkap tangan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (18/12).

Lebih lanjut Asep menjelaskan pelimpahan tersebut dilakukan KPK setelah berkomunikasi dengan aparat penegak hukum di Kejagung.

“Kami komunikasikan dengan kolega di Kejaksaan Agung, dan ternyata di sana memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka, serta sudah terbit surat perintah penyidikannya. Untuk kelanjutan penyidikannya, tentunya nanti akan dilanjutkan di Kejaksaan Agung,” katanya.

Menurut dia, hal tersebut merupakan bentuk kolaborasi penanganan tindak pidana korupsi antara KPK dengan Kejagung.

Pada kesempatan yang sama, Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) Kejagung Sarjono Turin berterima kasih kepada KPK karena telah menyerahkan berkas perkara maupun barang bukti terkait dua terduga tersangka.

Walaupun demikian, kata Sarjono, Kejagung masih perlu mendalami kedua terduga tersangka tersebut. Terlebih, pihaknya sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) sejak 17 Desember 2025.

“Besok (19/12), kami akan tindak lanjuti di Kejaksaan Agung, di Gedung Bundar, sehingga malam ini (Jumat, 18/12), karena waktu juga sudah larut, dan kondisi kami sudah sama-sama, terutama yang diamankan tadi sudah cukup lelah, sehingga kami mohon waktu untuk memberikan penjelasan lebih lanjut pada besok hari di Kejaksaan Agung,” katanya.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Banten pada 17-18 Desember 2025, dan menangkap seorang jaksa, dua pengacara, dan enam orang pihak swasta. Dalam rangkaian tangkap tangan tersebut, lembaga antirasuah tersebut menyita Rp900 juta.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire