Kasus pencabulan di Manggarai Barat, pelaku terancam hukuman berat

Pelaku dugaan kasus pencabulan berinisial WP (29) saat diamankan Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). (ANTARA/HO-Humas Polres Manggarai Barat)
Pelaku dugaan kasus pencabulan berinisial WP (29) saat diamankan Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). (ANTARA/HO-Humas Polres Manggarai Barat)
Kapolsek Lembor Polres Manggarai Barat Ipda Vinsen Bagus menyatakan seorang pelaku dalam kasus pencabulan anak di bawah umur di Manggarai Barat berinisial WP (29), terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
"Terduga pelaku ini telah kami amankan," katanya kepada wartawan di Labuan Bajo, Sabtu.
Ia mengatakan terduga pelaku WP (29) dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ia juga menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lembor.
"Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/22/IX/2025/Polsek Lembor/Polres Manggarai Barat/Polda NTT yang diterima pada tanggal 4 September 2025, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku," katanya.
Ia menjelaskan terduga pelaku melakukan aksinya terhadap korban pada Selasa (2/9) di kediamannya. Terduga pelaku diduga memanfaatkan hubungan kekeluargaan dan kedekatan emosional untuk membujuk korban.
"Modus terduga pelaku ini, dengan memberikan iming-iming bermain handphone kepada korban sebelum akhirnya melakukan perbuatannya, ini menjadi perhatian serius bagi kami karena pelaku memanfaatkan ketidakberdayaan korban untuk melancarkan aksinya," katanya.
Terduga pelaku WP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat.
"Kami juga mendapatkan bukti tambahan dari hasil visum yang menguatkan keterangan orang tua korban," ujarnya.
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Lembor saat ini sedang memproses berkas perkara kasus tersebut agar segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
"Kami melaksanakan proses penyidikan secara komprehensif, termasuk kelengkapan berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan dan kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi keadilan bagi korban," katanya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
"Kasus ini menjadi peringatan bahwa bentuk kekerasan seksual terhadap anak bisa terjadi tanpa tanda-tanda yang mencolok," katanya.