Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kasus PT DSI, Polri optimalkan upaya penelusuran aset

Kasus PT DSI, Polri optimalkan upaya penelusuran aset
X

Arsip - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak (tengah) memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (3/2/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memastikan terus mengoptimalkan upaya penelusuran aset pada kasus dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

“Terutama untuk mengikuti jejak uang (follow the money) hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Jumat.

Untuk kepentingan penyidikan, Ade mengatakan bahwa penyidik akan memeriksa beberapa ahli untuk dimintai keterangannya, di antaranya ahli fintech dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ahli ITE, ahli digital forensik, ahli pidana dan ahli keuangan syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

“Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas,” ucapnya.

Lebih lanjut, jenderal polisi bintang satu itu mengungkapkan bahwa data jumlah lender (pemilik modal) periode tahun 2018 sampai dengan bulan September 2025 sebanyak 11.151 orang lender yang masih outstanding dananya di PT DSI sebesar Rp2.477.591.248.846,00.

Data tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan langsung OJK terhadap PT DSI pada tanggal 7 Oktober 2025.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yaitu TA selaku Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham PT DSI.

Lalu, MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.

Tersangka terakhir adalah ARL selaku Komisaris PT DSI dan pemegang saham PT DSI.

Ketiganya disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah serta TPPU penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing (peminjam aktif).

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire