Kejaksaan tangkap tersangka DPO korupsi ASITA Dispar Kaltara

MI (tengah), tersangka dugaan kasus korupsi Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) saat tiba di Bandara Juwata Tarakan dengan pengawalan ketat dari Kejati Kaltara, Kamis (23/4/2026). ANTARA/HO-Penkum Kejati Kaltara
MI (tengah), tersangka dugaan kasus korupsi Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) saat tiba di Bandara Juwata Tarakan dengan pengawalan ketat dari Kejati Kaltara, Kamis (23/4/2026). ANTARA/HO-Penkum Kejati Kaltara
Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara bersama Kejaksaan Agung, dengan dukungan Kejati Sulawesi Selatan, berhasil mengamankan seorang tersangka kasus dugaan korupsi Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) di Dinas Pariwisata (Dispar) Kaltara.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 12.00 WITA di wilayah Sulawesi Selatan. Tersangka berinisial MI atau SE diamankan setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Kaltara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltara, Yudi Indra Gunawan, menjelaskan bahwa MI merupakan pihak swasta yang berperan sebagai pelaksana proyek pengadaan aplikasi ASITA.
Sebelumnya, MI telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara sejak 10 Februari 2026, bersama dua tersangka lainnya yang sudah lebih dulu ditahan, yakni mantan Plt Kepala Dinas Pariwisata Kaltara berinisial SMDN dan Ketua DPD ASITA Kaltara berinisial SF.
Namun, setelah penetapan tersangka, MI tidak pernah memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam DPO.
Setelah sekitar tiga bulan dalam pelarian, keberadaan MI terlacak berada di wilayah Sulawesi Selatan. Tim Tabur kemudian bergerak dan berhasil menangkapnya di lokasi tersebut.
Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Kalimantan Utara untuk diserahkan kepada penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara.
MI tiba di kantor Kejati Kaltara pada Kamis (23/4/2026) pukul 17.00 WITA, kemudian setelah menjalani pemeriksaan, pada pukul 19.00 WITA ia resmi ditahan di Rutan Polresta Bulungan.
Kajati Kaltara menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang membantu proses penangkapan hingga buronan berhasil diamankan.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi para buronan, serta mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui keberadaan pelaku tindak pidana yang masuk dalam DPO Kejati Kaltara.




