Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kejari Bekasi beberkan modus korupsi miliaran rupiah

Kejari Bekasi beberkan modus korupsi miliaran rupiah
X

Tersangka kasus tindak pidana korupsi Dana Desa Sumberjaya 2024 meninggalkan ruang penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Cikarang, Kamis.ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.

Elshinta.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengungkap modus operandi empat terduga koruptor yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,6 miliar dengan menyalahgunakan pengelolaan keuangan bersumber dari Dana Desa Sumberjaya tahun anggaran 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman mengatakan empat orang yang ditetapkan tersangka hari ini diduga mempergunakan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sumberjaya 2024 untuk kepentingan pribadi.

"SH selaku Penjabat Kepala Desa Sumberjaya dengan sengaja menggunakan anggaran tidak sesuai dengan ketentuan dan menggunakan APBDes untuk kepentingan pribadi," katanya di Cikarang, Kamis.

Dia mengatakan tersangka kedua yakni SJ selaku Sekretaris Desa Sumberjaya dengan sengaja tidak melakukan tugas sebagai sekretaris untuk memeriksa bukti-bukti pertanggungjawaban pencairan anggaran serta menerima uang dari APBDesa tersebut untuk kepentingan pribadi.

Kemudian GR selaku Kepala Urusan Keuangan sekaligus Operator Siskeudes Desa Sumberjaya dengan sengaja membuat pertanggungjawaban seolah-olah benar dan menyesuaikan dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dalam APBDes sekaligus menggunakan anggaran dimaksud untuk kepentingan pribadi.

"Tersangka keempat MSA selaku Direktur CV SAIJ (Sinar Alam Inti Jaya) menjadi tempat penampungan uang APBDes Sumberjaya tahun 2024 untuk selanjutnya diberikan kepada SH, SJ, GR yang bertindak seolah-olah menjadi pelaksana kegiatan APBDes dan menerima fee," katanya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa menambahkan alokasi proyek pembangunan yang bersumber dari Dana Desa Sumberjaya tahun anggaran 2024 disalahgunakan keempat tersangka demi kepentingan pribadi.

"Jadi semua yang diselewengkan itu dana-dana pembangunan di desa tersebut, ditampung di satu perusahaan itu baru kemudian dibagi-bagikan," katanya.

Ia menjelaskan konstruksi kasus ini berawal dari sejumlah proyek pembangunan yang dieksekusi tidak sesuai ketentuan perundang-undangan hingga menyebabkan hasil pekerjaan menyimpang jauh dari perencanaan sebelumnya.

"Pekerjaan-pekerjaan itu ada yang fiktif, ada yang tidak dilakukan dan ada yang dilakukan tapi sudah dipotong," katanya.

Penyidik telah memeriksa langsung hasil pekerjaan tersebut dan diperkuat keterangan hasil pemeriksaan ahli konstruksi yang menyebutkan sejumlah bangunan tidak sesuai spesifikasi serta RAB.

"Bahkan sebelum dikerjakan ada potongan-potongan sebesar lima persen, 10 persen, ada yang sampai 15 persen. Nah CV SAIJ ini yang menjadi tempat penampungan. Tersangka sudah mengembalikan kerugian negara tapi baru Rp256 juta dari total kerugian Rp2,6 miliar," katanya.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi hari ini menaikkan status empat saksi menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi dana desa pada Pemerintah Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan tahun anggaran 2024.

Penyidikan terhadap para tersangka dilakukan berdasarkan surat penyidikan nomor 1649/M 231/FD:/05/2025 tertanggal 2 Mei 2025 serta surat perintah penyidikan nomor 3720, 3723 dan 3726/M 231/FD:/9/2025 tanggal 11 September 2025.

Keempat tersangka itu disangka melanggar primer pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang-undang 31/99, pasal 55 ayat ke 1 KUHP serta subsider pasal 3 junto pasal 18 undang-undang 31/99 dengan ancaman pidana lima tahun.

Penyidik telah menahan keempat tersangka di Lapas Kelas IIA Cikarang selama 20 hari ke depan terhitung 11-30 September 2025 untuk kepentingan penyidikan serta mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.(KR-PRA).

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire