Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kejari Jambi bongkar penyalahgunaan solar alokasi nelayan

Kejari Jambi bongkar penyalahgunaan solar alokasi nelayan
X

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Beny Siswanto (tengah) bersama Kasi Intelijen Kajari Tanjung Jabung Timur, Rahmad Abdul (kanan) saat memberikan keterangan terkait penetapan kasus solar untuk nelayan, Rabu (10/12/2025) ANTARA/HO-Hendri Rosta.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) mengungkap skandal penyelewengan solar untuk alokasi nelayan di wilayah pesisir Provinsi Jambi.

Dalam kasus itu, penyidik korps Adhyaksa menetapkan tiga orang tersangka kasus penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN) Kecamatan Kuala Jambi.

"Tepat di momen Hari Anti Korupsi Sedunia ini (Hakordia), kami sampaikan bahwa Kejari Tanjabtim menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan solar subsidi nelayan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Jabung Timur, Rahmad Abdul di Muara Sabak, Rabu.

Rahmad menerangkan, ke tiga tersangka yang diamankan, masing-masing berinisial (HAS) selaku operator SPDN, (DS) pengawas perikanan pada Dinas Perikanan Kabupaten Tanjab Timur, dan (S) sebagai pengelola SPDN.

Kasus tersebut bermula dari laporan kelangkaan BBM subsidi yang dikeluhkan nelayan di wilayah Kuala Jambi. Padahal, jatah resmi solar subsidi setiap bulan di sebut mencapai sekitar 200 ribu kiloliter.

Dari penyelidikan yang dimulai sejak September 2025, penyidik menemukan ada perbedaan mencolok antara jumlah solar subsidi yang dilaporkan, dengan yang benar-benar diterima oleh nelayan di lapangan.

Lanjut dia, dalam mekanisme resmi, penyaluran solar subsidi hanya dapat dilakukan kepada nelayan yang mengantongi rekomendasi dari Pengawas Perikanan Dinas Perikanan.

Namun, Kejari menemukan adanya dugaan manipulasi data penerima, termasuk penerbitan rekomendasi yang tidak sesuai ketentuan. Sekitar 200 saksi telah diperiksa dalam perkara ini, dengan 60 orang di antaranya menjalani pemeriksaan intensif.

"Hasilnya, sedikitnya 20 orang tercatat sebagai penerima BBM subsidi, tetapi secara faktual mereka tidak pernah mengajukan permohonan maupun menerima solar subsidi dan ada juga orang yang sudah meninggal tapi masih masuk dalam data penerima," ujarnya.

Akibat praktik tersebut, penyaluran BBM subsidi dinilai tidak tepat sasaran. Nelayan yang seharusnya menjadi penerima justru mengaku kesulitan memperoleh solar untuk melaut.

Kejaksaan memperkirakan kerugian negara sementara mencapai lebih dari Rp500 juta. Angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring pengembangan penyidikan.

Rahmad memastikan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di sektor pelayanan publik yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.

"Kami memastikan tidak berhenti pada penetapan tiga tersangka, semua pihak yang terlibat akan kami tindak sesuai hukum," tegasnya.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire