Kejari Sigi tetapkan kades Rarampadende tersangka kasus korupsi DD

Tersangka Kades Rarampadende berinisial AS (dua dari kanan) saat ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Palu, Sulawesi Tengah. ANTARA/HO-Kejari Sigi
Tersangka Kades Rarampadende berinisial AS (dua dari kanan) saat ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Palu, Sulawesi Tengah. ANTARA/HO-Kejari Sigi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah menetapkan kepala desa Rarampadende berinisial AS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa tahun 2023 dan 2024.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Sigi Resky Andri Ananda mengatakan penyidik seksi tindak pidana khusus sudah melakukan penahanan terhadap kepala desa Rarampadende.
"Jadi penahanan ini dilakukan menyusul penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa Rarampadende," kata Resky saat ditemui awak media di Desa Maku, Jumat.
Ia mengemukakan tersangka AS merupakan Kepala Desa aktif di Desa Rarampadende Dolo Barat.
"Kades ini dalam pelaksanaan penggunaan anggaran dana desa ditemukan berbagai bentuk penyimpangan yang dilakukan seperti pengeluaran anggaran yang tidak sesuai realisasi dan pertanggungjawaban belanja yang tidak sah," ucapnya.
Bentuk lain penyalahgunaan itu, kata dia, adanya kegiatan fiktif dan kegiatan yang sama sekali tidak dilaksanakan termasuk kekurangan volume pekerjaan dan pembelanjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
"Hasil penyidikan juga terungkap adanya penggunaan sebagian anggaran desa untuk kepentingan pribadi seperti untuk membayar utang, membeli kebutuhan dapur, serta pengeluaran pribadi lainnya," sebutnya.
Ia menuturkan saat ini tersangka AS dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan kepala Kejaksaan Negeri Sigi nomor: Print-02/P.2.20/Fd.2/10/2025.
"Jadi tersangka AS ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas II A Palu selama 20 hari mulai tanggal 1 Oktober 2025," katanya.
Resky menyebutkan penahanan tersangka itu sambil menunggu proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu.
"Saat ini penyidik seksi tindak pidana khusus Kejari Sigi masih menunggu Inspektorat Kabupaten Sigi yang sedang merampungkan proses perhitungan kerugian keuangan negara yang timbul akibat penyimpangan tersebut," ujarnya.
Diketahui anggaran dana desa Rarampadende tahun 2023 mencapai Rp1,03 miliar dan untuk tahun 2024 sebanyak Rp1,41 miliar.