Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kejari tetapkan bendahara DP3A Sarolangun sebagai tersangka kasus SPJ fiktif

Kejari tetapkan bendahara DP3A Sarolangun sebagai tersangka kasus SPJ fiktif
X

DM, tersangka kasus dugaan SPJ fiktif pada Dinas DP3A Kabupaten Sarolangun digelandang ke Lapas Kelas IIB Sarolangun, Sabtu (13/12/2025). ANTARA/HO-Bambang.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun, Provinsi Jambi, menetapkan seorang bendahara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) inisial (DM) sebagai tersangka dugaan kasus surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif tahun anggaran 2021 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp346 juta.

"Satu orang tersangka tersebut berinisial DM yang merupakan bendahara Dinas DP3A tahun anggaran 2021, modus pembuatan SPJ fiktif," kata Kepala Seksi Intel Rikson Lothar Siagian di Sarolangun, Sabtu.

Ia menerangkan tersangka DM dalam melakukan perbuatannya menggunakan modus membuat SPJ fiktif dalam mengelola keuangan tahun anggaran 2021.

Berdasarkan hasil audit penghitungan keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Jambi, kata dia, perbuatan tersangka dalam pengelolaan keuangan Dinas DP3A tahun 2021 ditemukan kerugian sebesar Rp346 juta.

Menurut Rikson, atas perbuatan tersangka DM, penyidik Kejari Sarolangun menjerat dengan Pasal 2 ayah 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun Penjara.

Tersangka saat ini dilakukan penahanan di rutan Kelas llB Sarolangun selama 20 hari ke depan untuk memudahkan proses penyidikan.

"Kalau DP3A inikan tahun anggaran 2021, jadi memang ada laporan pertanggungjawaban yang dibuat fiktif juga. Selaku ASN di DP3A, bendahara tersangka diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun," tuturnya.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire