Kejati Jateng selidiki penyimpangan pengadaan papan interaktif digital

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ade Hermawan (ANTARA/I.C. Senjaya)
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ade Hermawan (ANTARA/I.C. Senjaya)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menyelidiki kasus dugaan penyimpangan pengadaan papan interaktif digital (PID) atau "interactive flat panel" (IFP) untuk program digitalisasi pembelajaran di provinsi itu pada 2024.
"Ada laporan masuk, jadi kami tindak lanjuti " kata Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ade Hermawan di Semarang, Senin.
Menurut dia, penyelidikan dilakukan terhadap dugaan penyimpangan di 13 kabupaten/ kota.
Ia mengungkapkan pemeriksaan pada tahap awal dilakukan terhadap pejabat di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Ade membenarkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah Sumarno.
"Dimintai keterangan terkait kegiatan tersebut, prosesnya seperti apa," katanya.
Selanjutnya, kata dia, pemeriksaan dilanjutkan ke 13 kabupaten/ kota penerima.bantuan tersebut.
Berkaitan dengan penanganan perkara tersebut, Ade belum menjelaskan secara detil tentang rangkaian kejadian serta 13 daerah yang diduga terjadi penyimpangan itu.
Terpisah, Sekda Provinsi Jawa Tengah Sumarno membenarkan dimintai keterangan berkaitan dengan penyelidikan perkara pengadaan papan interaktif digital tersebut.
"Dikonfirmasi tentang bantuan keuangannya seperti apa," katanya.
Menurut dia, pengadaan papan interaktif digital untuk sekolah-sekolah tersebut bukan merupakan urusan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Sumarno juga belum bisa memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan program itu atau tidak.




