Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kejati Kaltim tahan bos tambang yang rusak ratusan rumah transmigran

Kejati Kaltim tahan bos tambang yang rusak ratusan rumah transmigran
X

Tersangka BT ditahan Kejati Kaltim perkara korupsi penambangan ilegal di lahan transmigrasi yang merugikan negara Rp500 miliar. ANTARA/HO-Kejati Kaltim.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menahan seorang direktur perusahaan tambang yang merusak ratusan rumah transmigran dan merugikan negara setengah triliun rupiah.

"Terhadap tersangka BT pada hari yang sama langsung dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto di Samarinda, Selasa.

Tersangka berinisial BT tersebut diketahui menjabat sebagai direktur pada tiga perusahaan yang terindikasi korupsi, yaitu PT JMB, PT ABE, dan PT KRA.

Tindakan penambangan batu bara secara ilegal itu telah berlangsung sejak tahun 2001 sampai dengan 2007 di atas lahan HPL Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Aktivitas pengerukan bumi tanpa izin tersebut telah menggagalkan tujuan program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) karena lahan yang seharusnya menjadi ruang hidup justru ditambang.

Dampak penambangan itu mengakibatkan ratusan rumah warga transmigran beserta lahan pertanian maupun fasilitas umum dan sosial hancur tidak berbekas.

Kerusakan masif ini melanda sejumlah permukiman di Kecamatan Tenggarong Seberang yang mencakup Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Separi.

"Batu bara yang berada di wilayah transmigrasi tersebut dieksploitasi dan dijual secara tidak benar oleh perusahaan-perusahaan yang dipimpin tersangka," terang Toni.

Tindak pidana korupsi dan perusakan lingkungan ini mengakibatkan negara menanggung beban kerugian yang mencapai kurang lebih Rp500 miliar.

Pihak penyidik saat ini masih terus berkoordinasi dengan tim auditor untuk melakukan penghitungan guna memperoleh akumulasi nominal kerugian negara.

"Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda guna mencegah potensi melarikan diri, mengulangi kejahatan, dan menghilangkan alat bukti," kata Toni.

Atas perbuatannya, BT dijerat dengan ancaman Primair Pasal 603 dan Subsidair Pasal 604 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto regulasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire