Kejati Sulsel usulkan pencekalan eks Penjabat Gubernur

Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi merilis perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel tahun anggaran 2024, di Makassar, Selasa (30/12/2025). ANTARA/HO-Kejati Sulsel
Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi merilis perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel tahun anggaran 2024, di Makassar, Selasa (30/12/2025). ANTARA/HO-Kejati Sulsel
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengajukan cegah tangkal (cekal) terhadap mantan Penjabat Gubernur Sulsel berinisial BB karena terkait dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel tahun anggaran 2024.
Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi saat merilis perkembangan kasus korupsi di Makassar, Selasa, mengatakan pengajuan cekal bepergian ke luar negeri itu diajukan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) terhadap enam orang yang dinilai berkaitan erat dengan perkara pengadaan bibit nanas yang berpotensi merugikan keuangan negara.
"Ada enam orang yang diajukan pencekalan untuk bepergian ke luar negeri termasuk mantan Pj Gubernur Sulsel," ujarnya.
Didik menjelaskan langkah pencekalan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak tersebut mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang dijalankan.
Bukan hanya mantan Pj Gubernur Sulsel yang dicekal, penjegalan juga diberlakukan terhadap lima orang lainnya masing-masing inisial HS (51) seorang PNS di Pemprov Sulsel, RR (35) dan UN (49) yang juga merupakan PNS.
Selanjutnya RM (55), seorang direktur utama di salah satu perusahaan swasta dan RE (40) karyawan swasta.
"Langkah pencekalan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak tersebut mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang kami intensifkan," katanya.
Sebelum pengajuan cekal ini, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap mantan Pj Gubernur Sulsel, BB, pada Rabu (17/12).
Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih 10 jam guna mendalami kebijakan terkait proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.
Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif. Status keenam orang yang dicekal saat ini masih sebagai saksi. Tim penyidik terus mendalami proses perencanaan dan penganggaran pengadaan bibit nanas tersebut.
Selain itu, dalam kasus ini penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun, BKAD, serta kantor rekanan. Dalam operasi ini, penyidik menyita dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan. Termasuk memeriksa lebih dari 20 orang saksi dari unsur birokrasi, swasta, hingga kelompok tani.




