Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kemenag Kaltim nyatakan masjid di daerahnya sudah terdata

Kemenag Kaltim nyatakan masjid di daerahnya sudah terdata
X

Masjid Jami' di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. ANTARA/Ahmad Rifandi.

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan seluruh masjid dan mushala di provinsi itu terdaftar secara resmi untuk ketertiban administrasi.

"Jadi ini di Kementerian Agama itu ada sistem pendataan rumah ibadah, aplikasi itu namanya SIMAS, Sistem Informasi Masjid," kata Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat (Kabid Binmas) Islam Kemenag Kaltim Rudi Kartono di Samarinda, Rabu.

Ia merinci data masjid yang telah terhimpun di Kalimantan Timur melalui sistem tersebut hingga hari ini telah mencapai sekitar 3.695 unit. Sementara itu untuk data mushala yang sudah masuk ke dalam aplikasi SIMAS tercatat sekitar 3.532 unit.

"Jadi kalau ditotalkan 7.217 rumah ibadah untuk yang Islam (masjid dan mushala)," ujarnya.

Kendati demikian pihak Kemenag meyakini jumlah tersebut masih belum mencakup total keseluruhan rumah ibadah yang ada di lapangan. "Kami yakin itu masih ada yang belum terdata," tegasnya.

Oleh karena itu Kemenag Kaltim mengimbau kepada seluruh pengurus rumah ibadah untuk proaktif mendaftarkan masjid atau mushala mereka.

"Kami berharap kepada pengurus masjid, pengurus mushala, agar mendaftarkan rumah ibadah itu di aplikasi SIMAS," katanya.

Ia menjelaskan proses pendaftaran dapat dilakukan dengan membawa dokumen persyaratan ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Setidaknya ada tiga dokumen utama yang harus disiapkan oleh pengurus.

"Pertama, status kepemilikan lahan, yang kedua SK pengurus masjid, dan yang ketiga itu ada foto bangunan, foto masjid, foto mushala," tambahnya.

Dokumen-dokumen tersebut diterima oleh operator SIMAS di KUA untuk dimasukkan ke dalam sistem.

Petugas KUA kemudian melakukan verifikasi data, yang bisa jadi ditindaklanjuti dengan kunjungan lapangan untuk memastikan kesesuaian data. Setelah itu proses verifikasi akan dikoordinasikan dengan operator di Kantor Kemenag kabupaten/kota.

"Kalau itu sudah selesai maka akan ada keluar surat keterangan terdaftar dengan disertai nomor identitas," jelas Rudi.

Manfaat utama dari pendaftaran ini, kata dia, terwujudnya administrasi rumah ibadah yang rapi dan mudah dikontrol. Data yang terverifikasi sangat memudahkan proses penyaluran bantuan dari pemerintah baik pusat maupun daerah.

"Misal mau minta bantuan, ketika dicek data masjid itu memang sudah terdaftar dan terverifikasi benar," tuturnya.

Rudi mencontohkan data ini juga bisa digunakan untuk program lain, seperti penyaluran insentif bagi imam dan program gratis umrah untuk pengurus masjid.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire