Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kemendag: Revisi aturan Minyakita siap masuk harmonisasi draf

Kemendag: Revisi aturan Minyakita siap masuk harmonisasi draf
X

Pedagang memperlihatkan minyak goreng kemasan bersubsidi Minyakita di salah satu pasar tradisional di Pekanbaru, Riau. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/aww/aa.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang minyak goreng sawit kemasan dan tata kelola minyak goreng rakyat sudah final dan menunggu jadwal rapat koordinasi harmonisasi draf.

Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Direktorat Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Nawandaru Dwi Putra, dalam rapat pengendalian inflasi daerah dipantau secara daring di Jakarta, Selasa, mengatakan pembahasan perubahan tata kelola minyak goreng telah selesai di level kementerian/lembaga.

Selain itu, Kemendag juga sudah melakukan dengar pendapat umum atau public hearing untuk mendapat masukan dari akademisi.

"Kami udah melaksanakan public hearing sekitar 10 hari yang lalu, sekaligus juga di dalam rakor pengendalian inflasi ini juga kami anggap sebagai public hearing, karena kami menyampaikan bahwa rencana finalisasi permendag tersebut sudah final. Saat ini, kami sedang menunggu agenda jadwal pembahasan harmonisasi draf," ujar Nawandaru

Nawandaru menyampaikan proses harmonisasi tersebut akan dilakukan di Kementerian Hukum.

Nantinya, Kementerian Hukum yang akan memimpin untuk mengundang kementerian/lembaga terkait guna membahas setiap pasalnya secara rinci.

"Jadi nanti dari Kementerian Hukum yang akan take lead untuk mengundang kementerian lembaga terkait untuk membahas pasal per pasal hingga pada finalnya perlu penyelesaian," katanya.

Dalam perubahan Permendag 18/2024, terdapat lima poin utama yang ditekankan, yakni pemerintah akan mendorong sebagian distribusi Minyakita melalui distributor BUMN pangan seperti Bulog dan ID FOOD.

Kedua, fokus distribusi Minyakita untuk mengisi pasar rakyat.

Menurut Nawandaru, langkah ini bertujuan untuk meningkatkan akses pangan berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat.

Ketiga, mengoptimalkan atau mendukung beberapa program pemerintah seperti gerakan pasar murah, bantuan pangan, serta pendistribusian dan pengisian pasokan di koperasi desa merah putih.

Keempat, pemberian insentif domestic market obligation (DMO) yang lebih tepat sasaran.

Pemberian insentif saat ini dinilai tidak efektif untuk meningkatkan pemerataan distribusi Minyakita ke seluruh pelosok Indonesia.

Insentif akan diarahkan untuk meningkatkan distribusi Minyakita ke pasar rakyat melalui BUMN.

Terakhir, penguatan pengawasan dan pengenaan sanksi.

Dukungan pengawasan dan pemberian sanksi akan ditingkatkan untuk mencegah adanya penyelewengan yang berakibat pada terganggunya ketersediaan pasokan dan harga.

Salah satunya, opsi penangguhan persetujuan ekspor dan/atau pembekuan persetujuan ekspor.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire